Pimpinan Komisi II soal Telat Lapor LHKPN: Masalah Teknis, Bukan Tak Patuh

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Sekretaris Fraksi NasDem DPR Saan Mustopa. Foto: Dok. Pribadi
zoom-in-whitePerbesar
Sekretaris Fraksi NasDem DPR Saan Mustopa. Foto: Dok. Pribadi

Wakil Ketua Komisi II Saan Mustopa mengungkapkan alasan telat melaporkan LHKPN pada 2020. Saan menjadi salah satu yang dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR karena hal ini.

"Iya waktu diuploadnya kan, tim saya sudah upload kan nah ternyata belum keterima. Nah begitu saya rapat terkait dengan LHKPN, fraksi kan ada rapat tuh, dan waktu itu masih Covid kan, covid. Nah ternyata saya termasuk yang belum keterima laporan LHKPN sayanya. Masalah yang teknis itu aja," kata Saan saat dihubungi, Jumat (14/4).

Saan mengatakan, tidak unsur kesengajaan dan ketidakpatuhan dalam keterlambatan dia melaporkan LHKPN.

"Karena saya kan termasuk juga yang ngingetin anggota kalo telat. Kan kita suka dapet laporan tuh yang telat-telat misalnya kita ingetin. Itu 2020 waktu itu kan, transisi itu kan, karena Covid waktu itu kan, transisi. Jadi bukan karena tidak patuh," imbuhnya.

Berdasarkan surat laporan LHKPN yang diterima kumparan, Saan telah melaporkan LHKPN tahun 2020 pada tanggal 8 September 2021. Ini berarti membenarkan laporan ICW soal keterlambatan Saan melaporkan LHKPN di tahun 2020.

Sebelumnya, Kurnia, melaporkan 55 pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD) DPR ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) karena tidak patuh melaporkan LHKPN periode 2019-2021 pada Rabu (12/4). Meski, sejumlah anggota kini sudah tak menjabat sebagai pimpinan.

Kurnia menjelaskan terdapat 3 kategori ketidakpatuhan pimpinan AKD, yakni terlambat melaporkan, tidak berkala melaporkan, dan tidak melaporkan LHKPN sama sekali sepanjang 2019 hingga 2021.

Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar dan Lodewijk F Paulus, sampai Ketua Komisi I Meutya Hafid, Wakil Ketua Komisi X Dede Yusuf, Wakil Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia, hingga Ketua BKSAP Fadli Zon adalah di antaranya yang tidak melaporkan sejumlah LHKPN dalam periode 2019 hingga 2021.