news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Pimpinan Komisi II: WamenPANRB Percepat Reformasi Birokrasi, Tak Bebani APBN

7 Juni 2021 16:25 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gedung Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Foto: Helmi Afandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Gedung Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Foto: Helmi Afandi/kumparan
ADVERTISEMENT
Presiden Jokowi akan kembali menambah pos wakil menteri. Kali ini, KemenPANRB akan memiliki wamen dan keputusan itu tertuang dalam Perpres Nomor 47 Tahun 2021.
ADVERTISEMENT
Merespons hal ini, Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa menilai penambahan pos wamen merupakan kewenangan penuh presiden. Ia berpendapat penambahan itu tak akan membebani keuangan negara.
"Kalau misalnya banyak lembaga-lembaga yang dihapus, eselon dihapus misalnya dengan menambah satu wamen, kan, tidak terlalu signifikan menurut saya. Itu pasti sudah diukur semua," kata Saan kepada wartawan, Senin (7/6).
Saan mengaku memahami mengapa Jokowi akhirnya membuat pos wamen di KemenPARB. Pertama, salah satu visi dan misi besarnya Jokowi adalah terkait dengan reformasi birokrasi. Sementara beban kerja dari KemenPANRB juga besar.
"Di satu sisi melakukan reformasi birokrasi dari mulai pemangkasan eselonisasi, kedua juga terkait dengan penghapusan berbagai lembaga atau komisi yang dianggap sudah tidak relevan lagi dan sebagainya. Belum juga bagaimana mewujudkan pemerintahan yang bersih yang dari good governance-nya, tentu dari sisa masa jabatan Pak Presiden ini itu, kan, dengan berbagai hasil evaluasi," jelasnya.
Politikus NasDem Saan Mustopa. Foto: Dok. Pribadi
"Jadi saya lebih kepada pertimbangan untuk mempercepat agar tujuan reformasi birokrasi yang tertuang dalam visi misi presiden itu bisa terlaksana dengan cepat," sambung Saan.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, Saan menilai penambahan wamen di pos KemenPANRB tak bisa dilihat sebagai kebijakan yang kontraproduktif dengan perampingan birokrasi sebagai janji Jokowi di awal pelantikannya.
"Kalau menambah, kan, bukan menambah birokrasinya. Hanya menambah satu wamen yang tugasnya untuk melakukan percepatan terkait dengan reformasi birokrasi," tuturnya.
Saan juga menduga tak akan ada reshuffle imbas dari penambahan posisi wamen KemenPANRB. Menurutnya, hanya akan ada penunjukan terbatas pada wamen PANRB.
"Penambahan saja, bukan reshuffle," pungkasnya.