Pimpinan Komisi III: 8 Tersangka Kerangkeng Manusia Bupati Langkat Harus Ditahan

29 Maret 2022 1:38 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni.
 Foto: DPR RI
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni. Foto: DPR RI
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polda Sumut telah menetapkan 8 orang tersangka atas kasus penganiayaan di kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin.
ADVERTISEMENT
Dari delapan tersangka yang telah diperiksa oleh kepolisian, satu di antaranya bernama Dewa Perangin-angin yang merupakan anak dari Terbit.
Dewa melakukan penyiksaan yang tidak manusiawi terhadap orang-orang yang tinggal di kerangkeng hingga menyebabkan kematian.
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menilai, penganiayaan yang dilakukan keluarga Bupati Langkat itu sangat keji dan tidak bisa diterima. Sebab, dilakukan oleh kepala daerah yang seharusnya menjadi contoh baik bagi masyarakat.
“Penemuan aksi kekerasan ini tentu sangat menyedihkan dan membuat kita sangat miris, apalagi dilakukan oleh keluarga dari kepala daerah yang harusnya justru melindungi warganya," kata Sahroni kepada wartawan, Senin (28/3).
"Karenanya saya mendesak pihak Kapolda Sumatera Utara agar mengusut kasus ini dengan baik dan jangan sampai karena tersangka adalah anak dari bupati, maka ada indikasi penanganan yang tebang pilih. Kepolisian harus hati-hati dalam hal ini karena kami di masyarakat juga memantau terus perkembangannya,” tambah dia.
Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin meninjay kerangkeng manusia di Desa Raja Tengah, Langkat, Sumatra Utara. Foto: Youtube/Info Langkat
Bendahara Umum DPP NasDem ini meminta para tersangka ditindak dengan tegas. Mereka terindikasi melakukan tindakan pelanggaran HAM berat.
ADVERTISEMENT
“Kasus ini sudah berbulan-bulan, namun belum menemukan titik terang. Tentunya saya apresiasi kepolisian karena terus menjalankan penyelidikan dan sudah memiliki 8 tersangka. Akan tetapi saya kurang sependapat jika tidak dilakukan penahanan, mengingat apa yang sudah dilakukan oleh para tersangka termasuk kepada pelanggaran HAM berat,” tutur Sahroni.
Lebih lanjut, menurut Sahroni meski tersangka kooperatif saat dilakukan pemeriksaan, seharusnya tidak dijadikan landasan untuk tidak melakukan penahanan.
“Sangat disayangkan bila alasanya karena para tersangka kooperatif. Mereka ini kan sudah melakukan tindakan biadab yang tidak bisa ditolerir dan di luar akal sehat. Sekali lagi, jangan sampai polisi justru menuai kritikan dari masyarakat karena dinilai tebang pilih dalam menindak pidana,” pungkas legislator dapil Priok ini.
Polda Sumut bongkar makam penghuni kerangkeng rumah Bupati Langkat yang tewas, Sabtu (12/2/2022). Foto: Polda Sumut
Sebelumnya, Polda Sumut menetapkan delapan tersangka itu pada Senin (21/3). Mereka adalah HS, IS, TS, RG, JS, DP, HG dan SP. Salah satu tersangka merupakan anak Bupati Langkat Dewa Perangin-Angin.
ADVERTISEMENT
Para tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Ancaman hukumannya 15 tahun penjara. Terkait alasan polisi belum menahan 8 tersangka.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi menyebut, polisi tak ingin tergesa-gesa melakukan penahanan. Mereka masih terus melakukan pengembangan.