Pimpinan Komisi III DPR Minta Polri Lindungi Panitia Diskusi Pemecatan Presiden

3 Juni 2020 14:33 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Poster diskusi komunitas di FH UGM saat belum diganti judul. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Poster diskusi komunitas di FH UGM saat belum diganti judul. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Sejumlah masyarakat menilai kebebasan berpendapat di era kepemimpinan Presiden Jokowi buruk. Salah satu contoh terbaru yakni adanya aksi teror yang dialami oleh panitia dan narasumber diskusi pemecatan presiden di UGM beberapa waktu lalu.
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, meminta Polri melindungi seluruh pihak yang mendapat teror maupun intimidasi dalam acara itu. Menurut Sahroni, masyarakat tidak perlu takut jika ingin menyampaikan pendapat.
”Selama proses mengusut siapa yang melakukan intimidasi dan aksi teror pembunuhan tesebut, saya juga meminta kepada Polri untuk memberikan perlindungan dan rasa aman bagi mereka-mereka yang diancam, diintimidasi dan diteror” kata Sahroni kepada wartawan, Rabu (3/6)
Ahmad Sahroni (Nasdem) saat fit and proper Foto: Rafyq Alkandy Ahmad Panjaitan/kumparan
Bendahara umum DPP NasDem itu mendesak Polri segera mengusut tuntas dan mengungkap pihak-pihak yang melakukan aksi teror dalam diskusi yang akhirnya batal digelar tersebut.
“Apa pun bentuknya, ancaman dan teror itu tidak bisa dibenarkan. Kalau memang dianggap melanggar hukum, ya laporkan saja ke polisi, biar diproses dengan sesuai aturan, bukan dengan intimidasi dan teror. Ini sama sekali tidak bisa dibenarkan,” tegas Sahroni.
ADVERTISEMENT
Tak hanya panitia dan narasumber, ia ingin keluarga panitia yang juga mendapat intimidasi dan teror dalam diskusi diberikan perlindungan.
Sahroni mengaku menyesalkan insiden yang terjadi di UGM. Dia menekankan, aksi teror dan intimidasi dalam menyampaikan pendapat tak dibenarkan karena sudah dijamin dalam Undang-undang.
"Saya mengecam adanya aksi intimidasi, teror dan ancaman kepada mahasiswa panitia diskusi di UGM. Aksi ini jelas-jelas bertentangan dengan aturan karena kita negara demokrasi. Hak berpendapat itu dijamin oleh Undang-undang," tutur Legislator dapil Jakarta itu.
Constitutional Law Society (CLS) FH UGM sebelumnya berencana menggelar diskusi bertajuk 'Persoalan Pemecatan Presiden di Tengah Pandemi Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan' pada Jumat (29/5) secara virtual.
Namun karena menuai polemik, judul diskusi diubah menjadi 'Meluruskan Persoalan Pemberhentian Presiden Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan'. Pada akhirnya, diskusi tersebut dibatalkan usai narasumber dan panitia diskusi menerima ancaman teror, bahkan pembunuhan.
ADVERTISEMENT
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona!