Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.7
26 Ramadhan 1446 HRabu, 26 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Pimpinan Komisi III Minta Aparat Tak Ragu Sikat Ormas Lakukan Pungli: Bubarkan!
21 Maret 2025 17:34 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendukung arahan Presiden Prabowo Subianto yang memerintahkan aparat menertibkan organisasi masyarakat yang melakukan pungli terhadap pelaku usaha maupun masyarakat.
ADVERTISEMENT
Sahroni mengatakan, masalah ormas ini memang meresahkan. Ia mendukung ormas yang melakukan pungli sebaiknya dibubarkan.
“Ini merupakan peringatan keras dari Presiden Prabowo kepada semua ormas preman. Kalau ketahuan masih berani lakukan pungli, saya jamin 100% ormas tersebut bakal disikat habis dan dibubarkan," kata Sahroni kepada wartawan, Jumat (21/3).
"Karena pungli ini kadang juga disuruh dan hasilnya disetor ke kas ormas tersebut. Jadi tidak perlu lagi pakai istilah oknum ormas. Satu bermasalah, semuanya kena,” tambah dia.
Bendahara Umum NasDem ini menyebut, banyak pelaku usaha yang mengurungkan niat untuk investasi di RI karena masalah ormas. Sebab, selain membayar pajak, pengusaha masih harus berurusan dengan ormas yang meminta 'jatah'.
“Sebetulnya kebijakan pemerintah sudah sangat pro terhadap iklim investasi dan usaha. Namun preman pungli inilah yang kadang suka meresahkan, bikin orang ragu berinvestasi," kata Sahroni.
ADVERTISEMENT
"Ya jelas, pengusaha sudah bayar pajak, malah diminta uang lagi sama ormas preman setempat. Gak dikasih, diganggu usahanya," kata Sahroni.
Oleh sebab itu, Sahroni meminta aparat penegak hukum tidak perlu ragu terhadap ormas yang melakukan pungli. Ia sepakat dengan arahan Prabowo agar ormas lakukan pungli dibubarkan.
"Ini kan sama saja mereka mau melawan negara, makanya aparat perlu sikat mereka,” tutup Sahroni.