Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Pimpinan Komisi III: OTT Hakim Agung Fenomena Gunung Es, MA Harus Evaluasi
23 September 2022 16:08 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Fraksi PAN Pangeran Khairul Saleh menyesalkan OTT KPK terhadap Hakim Agung Sudrajad Dimyati dkk. Ia diduga menerima suap penanganan perkara di Mahkamah Agung.
ADVERTISEMENT
Pangeran khawatir hal ini merupakan fenomena gunung es dan meminta MA melakukan evaluasi.
"Ada kekhawatiran kasus ini sebuah fenomena gunung es. Tapi saya tetap percaya MA RI masih dapat memperbaiki trust-nya ke depan," kata Pangeran dalam pernyataan pers, Jumat (23/9).
"Pesan saya, harus ada evaluasi mendalam, menyeluruh, dan perubahan besar-besaran di internal MA untuk menjaga pabrik yusrisprudensi di Indonesia ini," imbuh dia.
Pangeran menuturkan, kasus korupsi besar di level Mahkamah Agung ini akan membuat tingkat kepercayaan publik terhadap institusi peradilan semakin hilang.
Ia mengatakan, selama ini masyarakat kerap melapor kepada DPR tentang pengalaman sulit dan tantangan saat mencari keadilan.
Ia menerangkan, pengawasan sudah dilakukan, tetapi DPR dilarang secara konstitusi masuk ke ranah penegakan hukum. Sehingga kunci utama penegakan hukum memang seharusnya ada di ranah peradilan.
ADVERTISEMENT
"Takutnya akan mengakibatkan masyarakat mencari dan menggunakan cara-cara di luar hukum dalam menyelesaikan setiap permasalahan di sekitarnya," ujar dia.
Pangeran menuturkan, dirinya selalu menyuarakan dan berpesan kepada seluruh mitra kerja Komisi III agar tegak dan lurus menjalankan konstitusi. Tetapi kasus OTT KPK pada Sudrajad dkk membuktikan pihak terkait masih punya tugas berat untuk membenahi MA.
"Kami DPR sudah banyak memberikan dukungan untuk perubahan di MA semakin baik. Secara aspek layanan dan fasilitas pencari keadilan semakin meningkat," terang dia.
"Namun, yang menjadi PR besar pimpinan MA RI adalah perubahan budayanya. Z para hakim maupun panitera serta seluruh perangkat terkait. Saya pikir ini tugas berat," tuturnya.
Dalam kasus itu, Sudrajad dkk diduga sebagai penerima suap. Pada saat OTT, KPK menemukan bukti uang SGD 205 ribu dan Rp 50 juta atau setara Rp 2,4 miliar.
ADVERTISEMENT
Suap diduga terkait pengurusan perkara kasasi terkait gugatan koperasi simpan pinjam Intidana di Pengadilan Negeri Semarang. Gugatan diajukan Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto dengan diwakili melalui kuasa hukumnya yakni Yosep Parera dan Eko Suparno.
Diduga mereka mengupayakan agar koperasi Intidana tetap dinyatakan pailit. Kedua pengacara itu kemudian melakukan pendekatan kepada sejumlah pegawai di MA yang dinilai bisa menjadi fasilitator kepada hakim. Tujuannya ialah agar kasasi dapat dikondisikan.
"DY (Desy Yustria) dkk diduga sebagai representasi dari SD dan beberapa pihak di Mahkamah Agung untuk menerima uang dari pihak-pihak yang mengurus perkara di Mahkamah Agung," kata Firli.
Dari hasil lobi itu, bagi-bagi uang diduga terjadi. Untuk Sudrajad, ia diduga menerima Rp 800 juta.
ADVERTISEMENT
Live Update