Pimpinan Komisi III Setuju Pecandu Narkoba Direhabilitasi Saja: Penjara Penuh

9 September 2021 15:20 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Foto udara suasana Lapas Kelas I Tangerang setelah kebakaran di Kota Tangerang, Banten, Rabu (8/9/2021). Foto: Bagus Baik/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Foto udara suasana Lapas Kelas I Tangerang setelah kebakaran di Kota Tangerang, Banten, Rabu (8/9/2021). Foto: Bagus Baik/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Pimpinan Komisi III DPR ikut bersuara tekait kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang pada Rabu (8/9) dini hari. Dalam tragedi itu, 44 narapidana tewas karena terkunci di dalam lapas dan tidak bisa melarikan diri.
ADVERTISEMENT
Selain itu, terungkap ternyata Lapas Kelas I Tangerang mengalami overload karena diisi 2 ribu napi. Seharusnya, lapas itu hanya berkapasitas 900 orang.
Menkopolhukam Mahfud MD mengungkapkan, kondisi lapas di Indoensia saat ini didominasi 50 persen napi kasus narkoba. Termasuk di Lapas I Tangerang.
Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, mengatakan overload lapas memang menjadi permasalahan klasik yang terus dibahas Komisi III dengan pemerintah. Dia berpandangan, napi narkoba memang sebaiknya direhabilitasi bukan dihukum penjara.
“Soal penjara over kapasitas ini adalah masalah yang memang selalu menjadi pembahasan di Komisi III, dan ini memang harus segera dicari jalan keluarnya," kata Sahroni, Kamis (9/9).
"Pada dasarnya saya setuju, bahwa memang napi narkoba itu baiknya direhab saja, tidak usah dipenjara. Karena penjara yang penuh tidak hanya terjadi di satu saja, tapi juga banyak penjara di tanah air,” lanjut dia.
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni. Foto: DPR RI
Bendahara Umum NasDem ini sependapat dengan Menkumham Yasonna Laoly agar adanya revisi UU Narkotika sebagai salah satu upaya mengatasi overload lapas akibat napi narkoba.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, revisi UU Narkotika ini bisa jadi salah satu solusi jangka panjang dalam upaya menekan jumlah napi di lapas.
“Ya memang saya juga setuju bahwa penjara bukan satu-satunya solusi hukuman, apalagi bagi pecandu narkoba. Lebih baik direhab saja, agar mereka bisa kembali ke masyarakat dengan layak. Di sisi lain, jika memang UU Narkotika ini perlu direvisi, saya tentunya sangat setuju,” tutur Sahroni.
Sebelumnya, Mahfud MD mengatakan untuk mengatasi overload lapas, sebaiknya pengguna narkoba yang kecanduan cukup menjalani direhabilitasi. Namun, untuk bandar narkoba tetap harus ditindak tegas dan dipenjara.
"Oleh karena itu, kita bicara orang bandar itu tidak itu tetaplah vonis inkrah tapi korban kita pikirkan, apakah itu harus masuk lapas semua apa tidak lebih bagus dengan selektif direhabilitasi,” kata Mahfud.
ADVERTISEMENT