Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.2
14 Ramadhan 1446 HJumat, 14 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Pimpinan Komisi III soal Kades Kohod Siap Bayar Denda Rp 48 M: Serius Kaya?
28 Februari 2025 19:48 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menanggapi Kementerian Kelautan dan Perikanan yang menjatuhkan denda kepada Kepala Desa Kohod, Arsin dan perangkat Desa Kohod berinisial T. Mereka didenda Rp 48 miliar terkait kasus Pagar Laut di Tangerang.
ADVERTISEMENT
Menteri KP, Wahyu Sakti Trenggono, mengatakan Arsin dan T sudah menyanggupi untuk membayar.
Sahroni mengaku heran mendengar kabar itu. Menurutnya, tidak mungkin seorang kepala desa mampu membayar denda yang mencapai puluhan miliar.
"Gila, se-kaya apa itu kepala desa mau bayar denda Rp 48 M?" kata Sahroni kepada wartawan, Jumat (28/2).
Bendahara Umum NasDem ini menduga Arsin dan T, hanya dijadikan alat dalam kasus ini. Ia tidak yakin mereka mampu membayar denda.
"Dugaan saya dia jadi alat aja untuk melakukan hal-hal. Mosok kepala desa bisa bayar denda segitu gede?" ucap Sahroni.
Sahroni meminta Polri tidak hanya mengusut di level Kades terkait kasus ini. Tapi juga pihak-pihak lain yang levelnya lebih tinggi.
ADVERTISEMENT
“Pak Kapolri, pengusutan kasus temuan pagar laut ilegal ini jangan hanya level kepala desa saja yang jadi tersangka, tapi usut juga sampai sampai ke dewa-dewanya," kata Sahroni.
Menurut Sahroni, masih ada aktor kriminal lainnya dalam kasus pagar laut tersebut. Mereka yang terlibat itu juga perlu diusut.
"Kalau kepala desa itu dia hanya diakal-bulusin aja, pastinya mengikuti pola dan perintah aktor yang ada di atasnya. Nah itu yang Pak Kapolri harus berani ungkap, pasti akan ada banyak aktor tingkat tinggi yang turut terlibat. Karena kasus pagar laut ini besar dan kompleks, tidak mungkin hanya segelintir aktor,” ujar Sahroni.
Sebelumnya Trenggono mengatakan Kades Kohod dan T sudah menyanggupi untuk membayar Rp 48 miliar.
ADVERTISEMENT
"Selebihnya dalam proses penyelidikan dan pemeriksaan, kami kerja sama dengan Bareskrim Polri. Dari sisi Bareskrim menyidik, sementara dari KKP sesuai kewenangan pengenaan denda administratif," kata dia.
"Saat ini dikenakan denda Rp 48 M sesuai dengan luasan dan ukuran. Lalu ada pernyataan A dan T untuk mengakui dan siap membayar denda," tuturnya.
kumparan sudah mencoba mengontak tim pengacara Kades Kohod namun belum ada respons.