Pimpinan Komisi III soal MK Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK: Aneh Bin Ajaib

25 Mei 2023 14:57 WIB
·
waktu baca 2 menit
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan gugatan terkait masa jabatan pimpinan KPK. Kini, masa jabatan Pimpinan KPK untuk satu periode menjadi 5 tahun.
ADVERTISEMENT
Sahroni mengatakan, dirinya heran dengan putusan MK ini. Sebab pihak yang bertugas membuat undang-undang adalah DPR.
"Saya bingung yang buat UU kan DPR. Kenapa jadi MK yang mutusin perpanjangan suatu jabatan lembaga. Saya bener-bener bingung," kata Sahroni kepada wartawan, Kamis (25/5).
"Berlaku surut apa tidak, saya juga belum dapat kepastian. Saya bener bingung bin ajaib dan nyata," tutur dia.
Sahroni menuturkan, Komisi III DPR akan memanggil MK terkait ini. Jangan sampai publik bertanya-tanya terhadap keputusan MK.
"Saya akan minta kepada pimpinan yang lain untuk memanggil MK. Karena kami kalau memanggil mitra kerja Komisi III harus kolektif kolegial," kata Sahroni.
Lebih jauh, Sahroni menyindir MK dari putusan ini. Ia mengatakan, MK perlu mempertimbangkan memperpanjang masa jabatan anggota DPR.
ADVERTISEMENT
"Karena MK sangat inspiratif, maka kita mencoba juga perpanjangan DPR 5 tahun lagi ke depan, rasanya boleh dipertimbangkan," tutup Sahroni.
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (keempat kiri) didampingi anggota Majelis Hakim MK memimpin sidang lanjutan pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (9/5/2023). Foto: ANTARA FOTO/Fauzan
Sebelumnya gugatan ini dilayangkan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Sebelum diubah MK, masa jabatan Pimpinan KPK ialah 4 tahun.
Dalam putusannya, MK menilai terdapat ketidakadilan mengenai masa jabatan 4 tahun Pimpinan KPK. MK merujuk ada sekitar 11 lembaga negara maupun komisi independen yang memiliki masa jabatan pimpinannya selama 5 tahun.
Yakni KPPU, Ombudsman, Komnas HAM, KY, LPS, LPSK, OJK, KASN, KPAI, KPU, serta Bawaslu.
"Oleh karena itu menurut mahkamah ketentuan masa jabatan pimpinan KPK selama 4 tahun adalah tidak saja bersifat diskriminatif tetapi juga tidak adil jika dibandingkan dengan komisi dan lembaga independen lainnya yang sama-sama memiliki nilai constitutional importance," kata Hakim Guntur Hamzah membacakan pertimbangan.
ADVERTISEMENT
Selain itu, MK menyatakan bahwa bila ada pergantian Pimpinan di tengah masa jabatan, maka Pimpinan pengganti itu akan menjabat penuh. Bukan meneruskan masa jabatan sisa Pimpinan yang digantikannya.