Pimpinan Komisi III soal RUU Polri: DPR Tak Menutupi, Pasti Bakal Tersebar
·waktu baca 2 menit

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni dimintai tanggapan terkait revisi Undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang Polri. Revisi UU Polri sempat masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas), periode DPR 2019-2024, tetapi pembahasannya tidak tuntas.
Sahroni mengatakan, RUU Polri sejauh ini belum dibahas dalam Komisi III.
"Belum, belum dibahas, belum masuk itu (revisi UU Polri)" kata Sahroni di Polres Jakarta Timur, Selasa (15/4).
Sahroni menambahkan, revisi RUU Polri juga belum akan dibahas pada Prolegnas.
Meski begitu, ia menyebut, publik akan tahu jika RUU Polri mulai dibahas DPR.
"Jadi jangan ada ketakutan seolah-olah DPR ini menutup-nutupi. Walaupun tertutup nanti pasti akan tersebar ke mana-mana," ucap dia.
Sebelumnya Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad angkat bicara mengenai Revisi UU Polri. Dasco memberi sinyal jika UU Polri berpotensi direvisi.
"Jadi begini kita akan memasuki masa sidang nanti kita akan putuskan beberapa hal mengenai beberapa undang-undang yang pada saat ini dibahas," kata Dasco meski tak menyebut secara langsung terkait UU Polri, pada Rabu (2/4).
Dasco mengatakan, sejumlah undang-undang itu nantinya akan dikoordinasikan dengan masing-masing ketua fraksi di DPR.
Ketua Harian DPP Gerindra itu menegaskan, sebelum masa reses, DPR telah sepakat ada kebijakan yang baru tentang pembahasan undang-undang.
