Pimpinan Komisi IV Soroti Isu Pulau RI Dijual di Situs Asing: Aparat Harus Usut
·waktu baca 3 menit

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Alex Indra Lukman menyoroti isu sejumlah pulau di Indonesia yang dijual di situs Private Islands Online.
Alex mendesak aparat penegak hukum segera bertindak tegas. Menurutnya, isu penjualan pulau milik Indonesia mengusik kedaulatan negara.
"Perdebatan soal bisa dijual atau tidak serta hal-hal teknis administratif lainnya, sekarang ini bukan hal mendesak. Faktanya hari ini adalah, ada informasi penjualan pulau di wilayah kedaulatan kita. Ini salah," kata Alex Indra Lukman dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (25/6).
"Aparat penegak hukum harus bergerak cepat menindaklanjuti informasi awal ini,” tegasnya.
Berdasarkan penelusuran di laman Private Islands Online, ada beberapa pulau yang dijual yakni Pulau Ritan, Pulau Tokongsendok, Pulau Mala dan Pulau Nakok di Kabupaten Anambas, Kepulauan Riau.
Selain itu, ada penjualan properti selancar di Pulau Sumba, NTT, Pulau Seliu dekat Pulau Belitung, dan Pulau Panjang, NTB, dekat dengan Resor Amanwana di Pulau Moyo.
Tidak hanya itu, ada tiga pulau yang disewakan antara lain Pulau Macan, Kepulauan Seribu, DKI Jakarta, Pulau Joyo, Kepulauan Riau dan Pulau Pangkil yang jaraknya 95 km dari Singapura.
Harga jual di situs itu bervariasi. Private Islands Online menginformasikan akan menjual Pulau Seliu dengan harga Rp 2 miliar. Ada pula harga pulau yang hanya tertulis ‘Upon Request’ atau berdasarkan permintaan.
Alex meminta aparat tidak tinggal diam. Ia menilai, seharusnya penegak hukum tak akan mengalami kesulitan dalam menelusuri informasi tersebut, apalagi saat ini sudah tersedia unit cyber crime di institusi kepolisian.
"Situs web itu tentu ada pemilik dan alamatnya. Tinggal dipanggil dan ditanyakan siapa yang mengorder pemasangan informasi penjualan ini,” kata Alex.
Pimpinan Komisi di DPR yang membidangi urusan kelautan termasuk wilayah pesisir dan kepulauan itu menekankan bahwa temuan awal semestinya cukup menjadi landasan bagi penyidik untuk melanjutkan proses hukum. Alex menyebut seharusnya tidak ada lagi perdebatan terkait hal ini.
"Jika masih terus berdebat soal regulasi, sepertinya ada upaya untuk mengaburkan informasi awal ini dalam labirin informasi yang makin gelap ke ujungnya hingga akhirnya menguap tak berbekas,” kata Alex.
Bukan Kali Pertama Pulau RI Dijual di Private Island
Alex menyebut, temuan penjualan pulau milik Indonesia di situs asing bukan kali pertama kali terjadi. Ia mengungkapkan pada 2021, situs yang sama juga mencantumkan Pulau A-Frames yang terletak di Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat, sebagai pulau yang dijual.
Ketika itu, situs tersebut memuat foto Pulau A-Frames yang disebut sebagai salah satu pulau selancar terindah di dunia, lengkap dengan deskripsi lokasi, yakni 25 km di utara Tua-Pejat, ibu kota Kabupaten Mentawai, dan dapat diakses dengan taksi air dalam waktu 25 menit.
Pada tahun yang sama, 8 pulau lain di Indonesia juga ikut dipasarkan melalui situs tersebut yakni Pulau Tojo Una Una, Pulau Ayam, Pulau Gili Tangkong, Pulau Panjang, Pulau Kembung, Pulau Yudan, Pulau Sumba, dan Pulau Gili Nanggu. Semuanya ditampilkan dengan foto, namun tanpa informasi harga pasti atau hanya tertulis ‘harga sesuai permintaan’.
"Pada tahun 2025 ini, situs tersebut kembali melakukan hal serupa. Selain pulau di Anambas, laman tersebut juga mencantumkan pulau lain yang ditawarkan pada para calon peminatnya,” jelas Alex.
Politikus PDIP ini menegaskan, kasus seperti ini tidak boleh dibiarkan terus dan harus mendapatkan penindakan tegas.
"Apakah kasus kali ini kembali menguap sebagaimana peristiwa tahun 2021 lalu? Jika iya, tentunya kita memang benar-benar jadi bangsa pelupa,” tutup Alex.
