Pimpinan Komisi IX: Cegah Omicron Harus Tepat, Semua Petugas Tegas di Lapangan

2 Desember 2021 16:46 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Ketua Komisi IX DPR Melkiades Laka Lena. Foto: DPR RI
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua Komisi IX DPR Melkiades Laka Lena. Foto: DPR RI
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua Komisi IX DPR, Melkiades Laka Lena meminta pemerintah tegas dalam memberlakukan kebijakan-kebijakan terbaru untuk mencegah masuknya varian COVID-19 baru, Omicron. Melki menilai, sering kali kebijakan yang dikeluarkan pemerintah tidak berjalan disiplin di lapangan.
ADVERTISEMENT
“Pengalaman saya waktu di gelombang kedua itu, ternyata regulasi dan aturan kebijakan dari KPCPEN, gabungan, banyak pihak ada Bapak Airlangga Hartarto, Luhut, Eric Thohir, Mendagri dan Menkes, Kepala BNPB, itu ternyata tidak berjalan ke lapangan. Karena di lapangan itu, teman-teman yang di bawah itu, tidak konsisten atau tidak sungguh-sungguh melaksanakan tugasnya,” kata Melki dalam acara diskusi ‘Antisipasi Varian Omicron jelang Libur Nataru’ di Gedung DPR, Kamis (2/12).
Melki menekankan, seluruh pihak terkait mulai dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), imigrasi bandara, TNI, Polri, dan Satgas yang bertugas di lapangan harus tegas. Ia mewanti-wanti kejadian pelanggaran karantina yang kerap terjadi jangan sampai terulang lagi.
“Nah, untuk Omicron ini harus tegas, tepat. Di pintu masuk, semua petugas di lapangan baik itu dari KKP dan imigrasi, TNI, Polri, dan BNPB betul-betul berjalan dengan sistem di lapangan. Tidak boleh ada lagi toleransi dalam bentuk apa pun bagi pelaksanaan kita di lapangan,” tegas dia.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Melki meminta pemerintah menyiapkan tes PCR terbaik bagi pelaku perjalanan dari luar negeri. Dengan begitu, mereka dapat segera memetakan apakah ada varian Omicron pada pasien positif yang di-PCR dan melakukan tracing.
“Khusus PCR yang berasal dari luar negeri baik WNI atau WNA yang melakukan perjalanan ke luar negeri ini, harus menggunakan PCR yang kategorinya terbaik. Mereka harus benar-benar dicek apabila dia positif,” ujar politikus Golkar itu.
“Di cek virusnya masuk dalam kategori yang mana, sehingga kita bisa tahu bagaimana pelacakan terkait dengan penanganan soal teman-teman yang terkena Omicron ini,” tambahnya.
Petugas kesehatan melakukan tes usap polymerase chain reaction (PCR) COVID-19 pada warga di Jakarta, Selasa (2/11/2021). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO
Di sisi lain, ia meminta masyarakat untuk tak khawatir berlebih dengan ancaman varian Omicron. Terlebih, hingga saat ini, disebutnya belum ada kepastian apakah varian baru ini lebih tinggi tingkat keparahannya ketimbang varian Delta.
ADVERTISEMENT
“Kami tentu mendorong Kementerian Kesehatan, praktisi maupun pelaku kesehatan agar waspada saja. Jangan grogi dan jangan ketakutan yang berlebihan. Toh juga sampai saat ini belum ada penelitian apa pun yang mengatakan bahwa varian ini di luar lebih cepat menularkan, tingkat keparahannya lebih hebat dari Delta. Belum ada yang mengatakan demikian,” tandas dia.
Varian Omicron atau B.1.1.529 ditemukan sekumpulan ilmuwan Afrika Selatan dan disebut lebih cepat menular dari varian Delta. Varian baru tersebut kini sudah terdeteksi di sejumlah negara Afrika, Hongkong, hingga Korea Selatan.
Pemerintah kini memperketat akses untuk WNI dan WNA yang berasal atau pernah bepergian dari daerah Uni Afrika serta negara lain yang dilaporkan terdapat kasus varian Omicron, seperti memperpanjang masa karantina warga dari luar negeri tersebut.
ADVERTISEMENT
Ada WNA dari 11 negara yang dilarang masuk ke Indonesia. Rinciannya, Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambik, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia dan Hong Kong. Adapun bagi WNI dari 11 negara itu, harus menjalani karantina selama 14 hari.
Sementara itu, Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan menginstruksikan masa karantina bertambah menjadi 10 hari untuk kedatangan WNA dan WNI di luar 11 negara yang dilarang masuk. Sebelumnya masa karantina itu adalah 7 hari.
Di dalam negeri, pada masa libur Nataru, pemerintah akan memberlakukan PPKM Level 3 serentak pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.