Pimpinan Komisi X DPR: Tim Bayangan Nadiem Tak Punya Payung Hukum

28 September 2022 11:15 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mendikbud Nadiem Makarim saat melakukan rapat kerja dengan Komisi X DPR RI. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Mendikbud Nadiem Makarim saat melakukan rapat kerja dengan Komisi X DPR RI. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
ADVERTISEMENT
Mendikbud Ristek Nadiem Makarim membuat shadow team atau tim bayangan sebanyak 400 orang untuk membantu menciptakan berbagai aplikasi pendidikan.
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua Komisi X DPR RI dari Fraksi PKS, Abdul Fikri Faqih, mengatakan jika benar ada tim bayangan atau sistem pendukung Nadiem harus memenuhi unsur legal. Sebab, kata dia, tim itu akan menjadi kendala jika tak diatur dalam regulasi yang jelas.
"Kalau memang menteri menganggap tim tersebut penting, tuangkan semuanya di dalam regulasi, karena kalau tidak, mesti akan ada problematika, terutama akuntabilitas,” kata Fikri dalam rilisnya, Rabu (28/9).
Ia menjelaskan dalam rapat kerja bersama Komisi X, Nadiem menyebut pembelajaran harus didukung teknologi dalam sistem pendidikan. Pemerintah perlu tim teknologi yang mumpuni, tim teknologi harus menjadi mitra perencanaan, pelaksanaan, hingga pengembangan program.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih. Foto: Dok. Pribadi
Namun, menurut Fikri, tim tersebut harus punya mandat yang legal, sebagaimana ketentuan di dalam Permendikbudristek Nomor 28 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemendikbud Ristek.
ADVERTISEMENT
“Tetapi tidak ada satu pun celah di Permen tersebut yang memberikan mandat pada siapa pun (sebagaimana pernyataan Menteri soal tim teknologi)” jelas dia.
Lebih lanjut Fikri memaparkan soal Peraturan Presiden Nomor 68/2019 tentang Organisasi Kementerian Negara yang diubah dengan Perpres No. 32/2021 dan kemudian diterjemahkan dalam Permendikbudristek No. 28/2021, bahwasanya tidak ada dari sederet regulasi tersebut yang memberikan amanah membentuk tim bayangan.
“Padahal Permendikbudristek 28/2021 itu ada 335 pasal dan 1 lampiran, kalau ada supporting system mau shadowing, mau mirroring, atau mau apalah tetap harus ada cantolannya,” tekannya.
Lebih lanjut, dia juga mengingatkan langkah Nadiem jika dilakukan audit akan terdapat temuan yang akan menimbulkan masalah.
"Ini kemudian bila nanti diaudit akan salah, karena saya kira audit kan ada 2, apakah dia bertindak sesuai aturan atau merugikan keuangan negara atau tidak,” tandas dia.
ADVERTISEMENT