Pimpinan Komisi X soal Zonasi Hanya Berganti Nama: Persentase Juga Berubah

30 Januari 2025 13:06 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/1/2025). Foto: Haya Syahira/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/1/2025). Foto: Haya Syahira/kumparan
ADVERTISEMENT
Mendikdasmen memastikan sistem Zonasi di penerimaan murid baru tahun ini akan tetap berlaku, hanya berubah nama jadi Domisili. Terkait ini, Komisi X DPR RI memiliki catatan.
ADVERTISEMENT
"Zonasi berubah nama menjadi domisili. dengan kuota persentase lebih rendah dari yang sebelumnya," kata Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian Irfani pada Kamis (30/1).
Ia mengatakan, persentase untuk mekanisme penerimaan murid yang lain akan lebih tinggi. Yakni jalur prestasi dan afirmasi.
"Lebih banyak jalur prestasi dan afirmasi. Untuk domisili, pemerintah daerah diberikan wewenang untuk mengatur dengan tetap mengacu kepada juknis dari Kemendikdasmen," katanya.
"Tapi (soal persentase) ini masih belum resmi diputuskan, masih menunggu presiden," imbuh politikus PKB itu.
Ia berharap meski Zonasi tetap diberlakukan akan ada perbaikan. Apalagi persentase penerimaan melalui afirmasi lebih tinggi.
"Dengan skema baru ini kami harap tidak lagi menjadi masalah Nanti akan disiapkan mekanisme dan juknisnya," ujarnya.
ADVERTISEMENT
"Yang jelas kami sudah pastikan agar tidak akan terulang lagi seperti sebelumnya," tutup dia.
Busuk PPDB, Menang Zonasi Karena DOnasi. Foto: kumparan
Sebelumnya, Kemendikdasmen mengubah nama Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Mendikdasmen Abdul Mu’ti mengungkapkan alasan istilah zonasi diubah. Sebab, menurutnya publik sejauh ini hanya mengenal zonasi di sistem penerimaan siswa.
“Jadi intinya begini, kenapa kami ganti nama itu?karena selama ini muncul pemahaman yang kurang tepat karena dianggap penerimaan itu hanya zonasi,” kata Mu’ti kepada wartawan di Hotel Movenpick, Jakarta Pusat, Kamis (30/1).
Muti melanjutkan, pada sistem penerimaan murid yang baru ini tersedia empat jalur yang dapat dipilih oleh siswa. Selain domisili, ada jalur afirmasi, mutasi, dan prestasi. Ketiga jalur lainnya tidak mengalami perubahan nama.
ADVERTISEMENT
Polemik Zonasi
Pada 2017, sistem zonasi pertama kali diterapkan dalam PPDB sesuai Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 tentang PPDB. Kemudian disempurnakan pada 2018 melalui Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018.
Sebelumnya, sistem Zonasi menuai polemik. Sebab, dalam penerapannya banyak keluhan dari orang tua murid.
Terbaru, sejumlah orang tua di RW 04, Kelurahan Cokrodiningratan, Kemantren Jetis, Kota Yogyakarta, resah karena anak-anak mereka tidak diterima dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jalur zonasi radius di SMPN 6 Yogyakarta. Padahal, sekolah tersebut berada di RW 04, atau masih satu RW dengan para calon siswa.
"Kepastiannya belum ada, jadi kami baru mengkomunikasikan saja dengan dinas. Kami dari sekolah menerima komplain dan keresahan dari warga RW 04 yang kami sampaikan ke dinas," kata Kepala SMPN 6 Yogyakarta, Dwi Isnawati, di kantornya, Kamis (27/6).
ADVERTISEMENT
Dwi berharap ada solusi terbaik dari Dinas Pendidikan. "Sehingga warga RW 04 bisa mendapatkan hak-haknya karena menurut warga yang hadir tadi, jaraknya memang paling dekat," jelasnya.
Terkait jarak RW 04 yang lebih jauh dibandingkan RW lainnya menurut juknis, Dwi mengaku tidak tahu-menahu karena sistem tersebut berada di dinas. "Jarak itu mungkin sudah diproses menggunakan teknologi. Tapi, apakah benar ada kesalahan atau tidak, sampai sekarang saya juga belum paham," tambahnya.