Pimpinan KPK Akan Berhentikan 51 Pegawai 1 November, Bagaimana Nasib 24 Pegawai?

9 Juni 2021 13:17 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Perwakilan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos TWK berfoto bersama usai audiensi dengan Komisioner Komnas HAM di Jakarta, Senin (24/5). Foto: M Risyal Hidayat/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Perwakilan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos TWK berfoto bersama usai audiensi dengan Komisioner Komnas HAM di Jakarta, Senin (24/5). Foto: M Risyal Hidayat/Antara Foto
ADVERTISEMENT
Sebanyak 51 pegawai KPK yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) akan diberhentikan secara hormat per 1 November 2021. Hal tersebut berdasarkan keterangan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di BKN pada 25 Mei 2021 lalu.
ADVERTISEMENT
Rencana pemberhentian tersebut diperkuat dengan munculnya dokumen berita acara rapat koordinasi tindak lanjut hasil asesmen wawasan kebangsaan antara KPK bersama dengan sejumlah kementerian dan lembaga terkait di hari yang sama. Rapat ini dilakukan sebelum konferensi pers oleh Alexander Marwata.
Selain pemecatan, dokumen tersebut juga berisi terkait tindak lanjut terhadap 24 pegawai lainnya yang juga tidak lulus TWK. Dalam dokumen itu, disebutkan bahwa mereka yang tidak lulus TWK akan mengikuti pendidikan pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan. Setelahnya akan dinilai apakah mereka lulus dan bisa jadi ASN atau tidak.
Diketahui, ada total 75 pegawai KPK yang tidak lulus tes tersebut.
"Keempat, pendidikan bela negara dan wawasan kebangsaan akan dilaksanakan selambat-lambatnya Juli 2021," penggalan isi dokumen tersebut.
ADVERTISEMENT
"Kelima, bagi yang telah selesai mengikuti pendidikan bela negara dan wawasan kebangsaan dan dinyatakan lulus akan diangkat menjadi PNS. Bagi yang tidak lulus diberhentikan dengan hormat sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku," lanjutannya.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana. Foto: KemenPAN RB
kumparan sudah mengkonfirmasi terkait kebenaran dokumen ini kepada semua pimpinan KPK dan kepala KASN. Namun pesan yang kumparan sampaikan belum dibalas. Sementara, Ketua BKN Bima Haria merespons dan membenarkan substansi dokumen itu.
"Saya tidak hafal kalimat dokumen aslinya, tapi esensinya sepertinya begitu," kata Bima Haria.
Sementara, pembinaan tersebut rencananya KPK akan bekerja sama dengan Kementerian Pertahanan. Meski belum bisa dipastikan kepastiannya.

75 Pegawai KPK Solid

Meski pada akhirnya 24 pegawai KPK dinyatakan akan kembali dibina dan tidak langsung dipecat, penyelidik KPK Harun Al Rasyid memastikan mereka tak akan ikut pembinaan tersebut. Harun menyebut 75 pegawai kompak menentang TWK yang dinilai bermasalah.
ADVERTISEMENT
"Iya, kita sudah bersepakat," kata Harun saat dihubungi kumparan, Selasa (27/5).
Harun menilai, 24 orang yang kemudian dinyatakan akan dibina merupakan strategi dari pimpinan KPK untuk mengesampingkan arahan presiden Jokowi saja. Sehingga, seakan-akan KPK menaati perintah presiden.
"Itukan hanya siasat untuk mengesampingkan arahan presiden, putusan MK dan UU. Itu hanya akrobatik aja seakan-akan mereka taati perintah presiden. Mereka terus mencari celah dari arahan presiden, padahal arahan presiden sudah jelas," ucap Harun.
Diketahui Jokowi menyatakan TWK tidak boleh serta merta menjadi dasar pemecatan para pegawai KPK. Namun instruksi Jokowi ini dinilai diabaikan oleh pimpinan KPK dengan tetap melakukan pemecatan kepada 51 pegawai KPK.