Pimpinan KPK Akan Kumpulkan Penyidik, Bahas Pengembangan Kasus Imam Nahrawi

30 Juni 2020 18:40 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus suap pengurusan proposal dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Imam Nahrawi mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor. Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus suap pengurusan proposal dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Imam Nahrawi mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor. Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta
ADVERTISEMENT
KPK belum mengambil sikap atas vonis 7 tahun penjara terhadap mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi. Putusan itu memang lebih rendah dari tuntutan jaksa selama 10 tahun penjara. Namun, KPK masih bersikap pikir-pikir atas vonis tersebut.
ADVERTISEMENT
"Kan ada masa waktu pikir-pikir 7 hari, pasti akan dikonsultasikan dengan pimpinan," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, kepada wartawan, Selasa (30/6).
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengikuti upacara pelantikan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK di Istana Negara, Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Meski demikian, Lili tak menampik kemungkinan adanya pengembangan terkait kasus Imam Nahrawi. Menurut dia, pimpinan KPK berencana mengumpulkan penyidik yang menangani kasus politikus PKB itu mengenai kemungkinan pengembangan.
"Terkait pengembangan kasus, kita mungkin akan melakukan rapat minggu depan untuk mendalami hal tersebut dengan mengundang rapat seluruh penyidik, para direktur, dan Pak Deputi apakah kemudian informasi tersebut bisa dikembangkan atau tidak," kata Lili.
Mantan Ketua LPSK ini menyebut pengembangan kasus dimungkinkan bila didukung adanya bukti yang cukup.
"Akan tetapi lagi-lagi kita melihat apakah cukup alat bukti dan saksi serta kemudian apakah juga itu disebutkan di dalam putusan pengadilan," kata dia.
Terdakwa Miftahul Ulum menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (30/1). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Pengadilan Tipikor Jakarta menilai Imam Nahrawi terbukti menerima suap dan gratifikasi. Ia diyakini menerima suap dan gratifikasi melalui asisten pribadinya, Miftahul Ulum.
ADVERTISEMENT
Dalam perkara suap, Imam Nahrawi dinilai terbukti menerima Rp 11,5 miliar. Suap diberikan Ending Fuad Hamidy selaku Sekretaris Jenderal KONI dan Jhonny F Awuy selaku Bendahara Umum KONI. Suap bertujuan untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah Kemenpora untuk KONI tahun kegiatan 2018.
Sementara dalam perkara gratifikasi, Imam dinilai terbukti menerima sebesar Rp 8.348.435.682 selama kurun 2015-2018. Uang berasal dari sejumlah pihak.
Terkait vonis itu, Imam Nahrawi juga masih menyatakan pikir-pikir. Namun, ia berkukuh tak menerima suap Rp 11,5 miliar. Ia bahkan menyebut uang itu mengalir ke sejumlah pihak lain dan meminta KPK mengusutnya.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
***
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona
ADVERTISEMENT