Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Pimpinan KPK Akui Pernah Dengar Cerita Agus Rahardjo soal Jokowi Minta SP3 e-KTP
1 Desember 2023 16:22 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengakui soal cerita Agus Rahardjo. Cerita yang dimaksud ialah mantan Ketua KPK itu mengaku pernah dimarahi Presiden Jokowi untuk menghentikan kasus e-KTP yang menjerat Setya Novanto.
ADVERTISEMENT
"Ya, Pak Agus pernah bercerita kejadian itu ke pimpinan," kata Alex kepada wartawan, Jumat (1/12).
Agus Rahardjo ialah Ketua KPK periode 2015-2019. Saat periode itu, Alex Marwata menjabat Wakil Ketua KPK.
Pada periode selanjutnya yakni 2019-2023, Alex Marwata kembali maju jadi Pimpinan KPK. Ia kembali terpilih sebagai Wakil Ketua KPK.
Menurut Alex, Agus Rahardjo memang sempat menceritakan soal permintaan penghentian perkara atau SP3 itu. Namun, hal itu ditolak Pimpinan KPK.
"Ditolak. Karena sprindik sudah terbit dan KPK tidak bisa menghentikan penyidikan. KPK juga sudah mengumumkan tersangka," kata Alex.
Ketua KPK periode 2015-2019 Agus Rahardjo mengungkapkan pernah dipanggil oleh Presiden Jokowi untuk menghentikan kasus e-KTP dengan tersangka Setya Novanto. Dia menyebut Jokowi saat itu marah dan minta kasus dihentikan.
ADVERTISEMENT
Saat itu, Agus bertemu dengan Jokowi didampingi Pratikno. Dia masuk lewat pintu samping agar tidak bertemu dengan wartawan.
“Presiden sudah marah menginginkan, karena baru masuk itu beliau sudah ngomong, ‘hentikan!’,” tutur Agus dalam wawancara di acara Rosi KompasTV.
"Kan saya heran, yang dihentikan apanya? Setelah saya duduk ternyata saya baru tahu kalau yang (Jokowi) suruh hentikan itu adalah kasusnya Pak Setnov,” lanjut Agus.
Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, mengatakan dari hasil penelusuran, tidak ada pertemuan Jokowi dengan Agus. Ari meminta, masyarakat melihat kenyataan saat ini: Setnov tetap diproses hukum.
"Kita lihat saja apa kenyataannya yang terjadi. Kenyataannya, proses hukum terhadap Setya Novanto terus berjalan pada tahun 2017 dan sudah ada putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap," kata Ari dalam keterangannya, Jumat (1/12).
ADVERTISEMENT
Ari mengatakan, Jokowi juga pernah menunjukkan sikapnya ke publik melalui pernyataan resmi pada 17 November 2017. Dalam pernyataan itu, Jokowi tegas meminta Setnov diproses.