Pimpinan KPK Belum Terima Surat Pengunduran Diri Lili Pintauli
·waktu baca 2 menit

Lili Pintauli Siregar diisukan mengundurkan diri dari jabatannya selaku Wakil Ketua KPK jelang menjalani sidang etik. Kolega Lili Pintauli sesama Pimpinan KPK mengaku belum mendapat informasi mengenai hal tersebut.
“Yang bersangkutan [Lili Pintauli] masih ke luar kota. Nanti saya konfirmasi setelah jumpa,” kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, saat dikonfirmasi, Jumat (1/7).
Beredar kabar pula bahwa Lili Pintauli sudah menyerahkan surat pengunduran diri ke Pimpinan lain. Namun Ghufron membantahnya.
“Saya belum menerima [surat pengunduran diri] atau belum pernah melihat,” tambahnya.
Lili Pintauli sedang menjadi sorotan setelah dugaan pelanggaran etiknya akan disidang oleh Dewas KPK. Ia dilaporkan karena diduga menerima fasilitas menginap dan tiket MotoGP Mandalika pada beberapa waktu lalu.
Ghufron menghormati proses yang sedang berlangsung. Ia menyerahkan sepenuhnya proses etik kepada Dewas KPK.
“Kami pimpinan menghormati proses yang sedang dilakukan oleh Dewas. Dan karenanya mempersilakan Dewas untuk melakukan proses hukum sesuai ketentuan,” pungkasnya.
Rencananya, LIli Pintauli akan menjalani sidang etik Dewas KPK pada 5 Juli mendatang. Ini akan menjadi sidang etik kedua bagi Lili Pintauli.
Pada 2021, ia sudah pernah disidang etik karena berkomunikasi dengan pihak berperkara serta menggunakan jabatan untuk kepentingan pribadi.
Kedua perbuatan itu terbukti. Ia dihukum dengan sanksi berat. Namun sanksi berat itu hanya pemotongan gaji pokok 40% selama setahun.
Merujuk peraturan Dewas KPK, terdapat 2 jenis sanksi berat untuk Pimpinan KPK yang terbukti melanggar etik. Pertama ialah pemotongan gaji pokok 40% selama setahun. Kedua ialah diminta untuk mengajukan pengunduran diri.
Sementara Lili Pintauli, sejak dilaporkan atas dugaan penerimaan akomodasi MotoGP Mandalika, belum berkomentar sama sekali.
