Pimpinan KPK Diduga Tak Hanya Peras SYL, Tapi Juga Terima Gratifikasi dan Suap
ยทwaktu baca 4 menit

Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata diduga tidak hanya memeras eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), tetapi juga diduga menerima gratifikasi dan suap.
Hal tersebut sebagaimana pasal yang digunakan oleh penyidik Polda Metro Jaya (PMJ) dalam menaikkan status hukum laporan pemerasan terhadap SYL dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Penggunaan pasal ini berdasarkan gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik PMJ pada 6 Oktober 2023 lalu.
"Direkomendasikan untuk dinaikkan status penyelidikan ke tahap penyidikan," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, kepada wartawan, Sabtu (7/10).
Tiga pasal yang dijeratkan yakni Pasal 12 huruf e tentang pemerasan dalam jabatan, atau Pasal 12 huruf B tentang gratifikasi, atau Pasal 11 tentang suap dalam UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP.
Berikut bunyi pasal-pasal tersebut:
Pasal 12 huruf e: Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri;
Pasal 12 huruf B: (1) Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. yang nilainya Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) atau lebih, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi;
b. yang nilainya kurang dari Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), pembuktian bahwa gratifikasi tersebut suap dilakukan oleh penuntut umum.
Pasal 11: Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya.
Meski demikian, penyidik PMJ belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Penetapan tersangka dilakukan dalam proses penyidikan.
"Selanjutnya akan diterbitkan sprint sidik (surat perintah penyidikan) untuk lakukan serangkaian tindakan penyidikan menurut cara yag diatur UU guna mencari dan mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya," ucap Ade.
Dugaan Pemerasan
SYL saat ini sudah berstatus sebagai tersangka KPK. Sejalan dengan itu, mencuat isu SYL menjadi korban pemerasan pimpinan KPK. Pimpinan KPK yang dimaksud, berdasarkan dokumen yang beredar di kalangan wartawan, adalah Firli Bahuri yang merupakan Ketua KPK.
Dalam dokumen yang berisi pengakuan seseorang soal dugaan pemerasan oleh Firli itu, turut disebutkan adanya aliran uang. Dalam dokumen, terdapat informasi soal pertemuan Firli dan SYL di sebuah GOR badminton pada Desember 2022.
Saat itu, tercantum, bahwa ajudan Syahrul memberikan tas berisi Rp 1 miliar dalam pecahan dolar Singapura ke ajudan Firli. Belum diketahui asal-usul serta kebenaran dokumen tersebut.
Di sela konferensi pers kasus Wali Kota Bima pada Kamis (5/10) di kantor KPK, Firli tiba-tiba bicara soal tudingan pemerasan tersebut. Ia membantah pernah memeras Syahrul.
Namun, dalam penjelasannya, ia sempat menyinggung soal GOR bulu tangkis. Ia tiba-tiba bercerita soal kebiasaannya bermain bulu tangkis.
Menurut Firli, ia mengakui memang rutin berolahraga tersebut. Namun, ia kembali membantah terima uang lewat ajudannya saat main bulu tangkis itu.
"Memang saya sering melakukan olahraga bulu tangkis. Setidaknya itu dua kali dalam seminggu dan tempat itu adalah tempat terbuka. Jadi saya kira tidak akan pernah hal-hal orang bertemu dengan saya atau apalagi kalau seandainya ada isu bahwa menerima sesuatu sejumlah satu miliar dolar, itu saya baca, ya, saya pastikan itu tidak ada," ujar Firli.
Kini laporan dugaan pemerasan itu tengah diusut secara pidana oleh Polda Metro Jaya.
