Pimpinan KPK Era Firli Dkk Sempat Tak Setujui Hasto Tersangka, Penyidik Diganti

6 Februari 2025 16:57 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pimpinan KPK saat acara serah terima jabatan dan pisah sambut Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12).
 Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pimpinan KPK saat acara serah terima jabatan dan pisah sambut Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
Pimpinan KPK era kepemimpinan Firli Bahuri cs ternyata sempat tak setuju untuk meningkatkan status Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap proses PAW Harun Masiku pada 2020 silam.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut terungkap dalam sidang praperadilan Hasto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (6/2).
Dalam paparannya, Biro Hukum KPK menjelaskan bahwa tim melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap beberapa pihak. Di antaranya Komisioner KPU, Wahyu Setiawan; eks anggota Bawaslu, Agustiani Tio; serta kader PDIP, Saeful Bahri. OTT itu digelar pada 8 Januari 2020. Kala itu, pimpinan KPK adalah Firli Bahuri (Ketua), Alexander Marwata, Nawawi Pomolango, Nurul Ghufron, dan Lili Pintauli Siregar baru sebulan dilantik.
Harun Masiku dan Hasto sebenarnya sudah masuk dalam daftar pihak yang akan di-OTT. Namun mereka lolos dalam pengejaran.
Setelah gagal menangkap Hasto dan Harun, tim penyidik lantas memutuskan kembali ke Gedung KPK untuk melakukan ekspose atau gelar perkara.
ADVERTISEMENT
Dalam ekspose itu, tim memaparkan rangkaian peristiwa korupsi dan peran-peran para pihak yang diduga terlibat secara rinci, termasuk Hasto.
"Tetapi pimpinan saat itu belum menyepakati menaikkan status Pemohon [Hasto] sebagai tersangka karena menunggu perkembangan hasil penyidikan," ujar tim Biro Hukum KPK.
Sidang perdana gugatan praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto melawan KPK, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/2/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
Firli Bahuri cs saat itu malahan mengambil kebijakan lain. Mereka mengganti tim penyidik yang menangani perkara suap tersebut dengan tim lainnya.
"Pimpinan KPK pada saat itu kemudian mengganti Satgas Penyidikan dengan Satgas Penyidikan lainnya," ungkap tim Biro Hukum KPK.
Setelah tim diganti, ekspose kembali dilaksanakan. Dari situ, hanya ada 4 orang yang dijerat sebagai tersangka. Mereka yakni Harun Masiku dan Saeful Bahri sebagai pemberi suap, serta Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio sebagai penerima suap.
ADVERTISEMENT
"Bahwa dalam hal ini Harun Masiku masih belum bisa diamankan karena melarikan diri," ungkapnya.
Belum ada keterangan dari pihak Firli Bahuri dkk mengenai pernyataan KPK.
Harun Masiku masih belum bisa ditangkap KPK sejak 2020 silam. Sementara Hasto menjadi tersangka paling baru yang dijerat KPK.
KPK menjerat Hasto bersama Harun Masiku sebagai tersangka sebagai pihak yang bersama-sama menyuap Wahyu Setiawan. Untuk Hasto, dia turut dijerat sebagai tersangka menghalangi upaya penyidikan KPK terhadap Harun Masiku. Sejak 2020, Harun Masiku gagal ditangkap KPK.
Hasto membantah tudingan KPK. Saat ini, dia mengajukan praperadilan untuk menggugurkan status tersangkanya.