Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Pimpinan KPK Jawab Surat Kompol Rossa soal Protes Diberhentikan dalam 10 Hari
20 Februari 2020 16:40 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua KPK , Alexander Marwata, mengatakan pimpinan sudah mendapat surat keberatan itu. Saat ini, kata dia, pimpinan masih membahas dan segera menjawabnya.
"Nanti kita jawab. Tenggat waktunya 10 hari kalau berdasarkan hukum administrasi, ya. Sepuluh hari setelah surat yang bersangkutan kita terima, itu harus kita jawab," kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/2).
Alex menyatakan batas waktu menjawab 10 hari mengacu pada Pasal 78 ayat (4) UU Administrasi Pemerintahan yang berbunyi:
Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan menyelesaikan banding paling lama 10 (sepuluh) hari kerja.
Dengan pernyataan Alex tersebut, artinya apabila surat Rossa diterima 14 Februari, tenggat waktu pimpinan memberikan jawaban maksimal 24 Februari.
Alex pun kembali menjelaskan alasan pimpinan mengembalikan Rossa ke Polri. Saat itu, kata Alex, KPK mendapatkan surat permintaan penarikan penyidik Polri di KPK atas nama 2 orang. Dua orang itu ialah Kompol Rossa dan Kompol Indra.
ADVERTISEMENT
"Putusan pimpinan kan waktu itu kan, pimpinan itu mengembalikan yang bersangkutan karena ditarik oleh kepolisian. Dan itu yang diputuskan dan ditindaklanjuti dengan pemberhentian dengan hormat yang bersangkutan," kata dia.
"Kita kembalikan ke kepolisian itu tanggal 15 Januari kalau enggak salah, 13 (Januari) kita terima surat dari Asisten SDM sana kan. Kemudian surat pengantar (pengembalian) yang bersangkutan kita sampaikan tanggal 21 (Januari) kalau enggak salah," kata dia.
Diketahui dalam suratnya ke pimpinan KPK, Rossa meminta surat keputusan (SK) pemberhentiannya sebagai penyidik KPK dicabut.
Selain itu, Rossa meminta posisinya sebagai penyidik KPK dipulihkan. Begitu pula terkait hak dan kewajibannya sebagai penyidik KPK sebelum surat pemberhentian diterbitkan.
Rossa merupakan salah satu penyidik KPK yang sempat diperbantukan dalam penyelidikan kasus suap eks komisioner KPU Harun Masiku.
Rossa dikembalikan oleh pimpinan KPK ke Polri melalui surat B/253/KP.07.00/01-54/01/2020. Pengembalian ini merespons surat penarikan dari Polri per tanggal 13 Januari 2020.
ADVERTISEMENT
Pengembalian Rossa itu disetujui pimpinan KPK pada 21 Januari. Namun di tanggal yang sama, Polri membatalkan penarikan itu.
Polri kembali mengirim surat pada 29 Januari yang isinya tetap membatalkan penarikan Kompol Rossa. Tetapi pimpinan KPK yang dipimpin Komjen Firli Bahuri tetap pada keputusan awal memberhentikan dan mengembalikan Rossa ke Korps Bhayangkara.
Alhasil kini nasib Rossa terkatung-katung. Setelah tak jadi ditarik Polri, KPK juga berkukuh menyatakan telah mengembalikan Rossa melalui SK per 1 Februari 2020.