Pimpinan KPK Kini 4 Orang, Bagaimana Proses Pengambilan Keputusannya?

28 November 2023 10:39 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pimpinan KPK Nawawi Pomolango (kanan), Johanis Tanak (keduua kiri), dan Alexander Marwata (kiri) bersama anggota Dewan Pengawas KPK Harjono (kedua kanan) menghadiri pengucapan sumpah jabatan Ketua KPK oleh Nawawi Pomolango di Istana Negara, Jakarta. Foto: Hafidz Mubarak A/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Pimpinan KPK Nawawi Pomolango (kanan), Johanis Tanak (keduua kiri), dan Alexander Marwata (kiri) bersama anggota Dewan Pengawas KPK Harjono (kedua kanan) menghadiri pengucapan sumpah jabatan Ketua KPK oleh Nawawi Pomolango di Istana Negara, Jakarta. Foto: Hafidz Mubarak A/Antara Foto
ADVERTISEMENT
Pimpinan KPK kini tinggal empat orang usai Firli Bahuri diberhentikan setelah berstatus tersangka kasus pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Lantas, bagaimana pengambilan keputusan dalam suatu perkara jika pimpinan hanya empat orang saja?
ADVERTISEMENT
"Pengambilan setiap keputusan di KPK akan tetap dilakukan secara kolektif kolegial," kata Ketua KPK pengganti Firli, Nawawi Pomolango, dalam keterangannya, Senin (27/11).
"Kami berupaya mengedepankan kesepakatan di antara empat Pimpinan dengan melakukan konsolidasi internal kepada seluruh pegawai yang lebih kokoh," sambungnya.
Ilustrasi KPK. Foto: Hedi/kumparan
Dalam pengambilan keputusan di tingkat pimpinan, suara mayoritas lah yang diambil. Namun dengan kini hanya empat orang saja, berpotensi memunculkan putusan yang imbang alias 2-2, jika ditentukan via voting.
Nawawi menegaskan, dalam kondisi demikian, KPK akan berusaha mencapai putusan yang disepakati semua pihak. Termasuk dalam penanganan perkara. Sehingga, tidak ada perbedaan pandangan.
"Sedapat mungkin lah dalam masa-masa sekarang ini tidak ada beda-beda pendapat dari empat itu. Biar tidak bingung kita menghitung 2/3 dari 4 itu berapa ya," kata Nawawi.
ADVERTISEMENT
"Sedapat mungkin, kita untuk terus bermusyawarah untuk dapatkan suatu produk yang tidak ada dissenting opinion di dalamnya. demikian," pungkas eks hakim tersebut.