Pimpinan KPK Kini Punya Staf Khusus, Apa Tugasnya?

Pimpinan KPK Jilid V kini mempunyai staf khusus. Hal tersebut berdasarkan Peraturan Komisi Nomor 7 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kelola (Ortaka) yang sudah ditandatangani Ketua KPK, Firli Bahuri, pada 6 November 2020.
Keberadaan staf khusus pimpinan KPK ini diatur dalam pasal 6 Perkom tersebut. Berikut bunyinya:
Pimpinan membawahkan satuan dan unit organisasi yang terdiri atas:
g. Staf Khusus
Secara lebih detail, informasi perihal staf khusus ini diatur dalam Pasal 75. Disebutkan bahwa staf khusus ini merupakan pegawai yang memiliki keahlian khusus, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada pimpinan.
Staf khusus ini paling banyak berjumlah 5 orang dengan keahlian meliputi bidang teknologi informasi, sumber daya alam dan lingkungan, hukum korporasi dan kejahatan transnasional, manajemen dan sumber daya manusia, ekonomi dan bisnis, dan atau keahlian lain sesuai kebutuhan Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Staf khusus diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Jenderal," bunyi ayat (3) dalam pasal 75 Perkom tersebut.
Lantas apa saja tugasnya?
Hal itu tercantum dalam Pasal 76, yakni:
Staf khusus mempunyai tugas memberikan telaah, rekomendasi, dan pertimbangan terkait isu strategis pemberantasan korupsi sesuai bidang keahliannya.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat 1, staf khusus menyelenggarakan fungsi:
a. penalaran konsepsional suatu masalah sesuai bidang keahlian dan pemecahan persoalan secara mendasar dan terpadu untuk bahan kebijakan Pimpinan;
b. pemberian bantuan kepada Pimpinan dalam penyiapan bahan untuk keperluan rapat, seminar atau kegiatan lain yang dihadiri oleh Pimpinan; dan
c. pelaksanaan tugas-tugas lain dalam lingkup bidang tugasnya atas perintah Pimpinan.
Dalam pelaksanaan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2, staf khusus didukung oleh Sekretariat Pimpinan.
