Pimpinan KPK Minta Masa Jabatan Jadi 5 Tahun, Eks Pegawai Nilai Nafsu Kekuasaan

16 Mei 2023 17:40 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Nurul Ghufron ternyata turut menggugat masa jabatan Pimpinan KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ia meminta masa jabatan Pimpinan KPK diperpanjang, dari 4 tahun menjadi 5 tahun.
ADVERTISEMENT
Gugatan itu menuai kritikan. Sebab, dinilai hanya merupakan nafsu untuk memperpanjang kekuasaan.
Hal itu disampaikan oleh IM57+ Institute yang berisi para mantan pegawai KPK. Mereka merupakan eks pegawai KPK yang dipecat karena Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
"Perpanjangan masa jabatan berpotensi menghasilkan tindakan korup karena telah merawat nafsu untuk terus berkuasa," kata M Praswad Nugraha, Ketua IM57+ Institute, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (16/5).
Bagi Praswad, upaya perpanjangan tersebut harus dilihat dari kacamata yang luas. Termasuk agenda di baliknya.
Masa jabatan Komisioner KPK hanya selama 4 tahun, ujar Praswad, membawa pesan filosofis sendiri Bahwa KPK bersifat independen dan berbeda dengan masa jabatan eksekutif, baik presiden, gubernur, maupun bupati yang menjabat selama 5 tahun.
ADVERTISEMENT
"Jangan sampai semangat pemberantasan korupsi dan pembatasan kekuasaan yang menjadi ciri khas KPK sebagai anak kandung reformasi terus dikikis dengan nafsu segelintir orang yang secara brutal ingin memperpanjang kekuasaan," imbuh Praswad.
Praswad Nugraha (kanan). Foto: Twitter/@paijodirajo
Praswad juga mempertanyakan upaya pengajuan Ghufron ke MK itu. Sebab, awalnya Ghufron hanya menggugat batas usia syarat untuk menjadi Pimpinan KPK. Belakangan, ia ternyata menggugat soal masa jabatan itu.
"Kami mempertanyakan terdapat agenda apakah yang tersembunyi? Perpanjangan ini dilakukan secara tersembunyi tanpa adanya publikasi. Nurul Ghufron tidak pernah menyampaikan kepada publik secara terbuka selain dalam perbaikan permohonan dalam proses persidangan," kata dia.
Terlebih, permohonan perpanjangan masa jabatan tersebut dilakukan tepat pada saat akan diselenggarakan Pemilu 2024. Kata Praswad, wajar ketika publik bertanya-tanya mengenai alasan gugatan Ghufron.
ADVERTISEMENT
"Jangan sampai dugaan digunakannya KPK sebagai alat politik semakin terverifikasi melalui upaya sistematis ini termasuk perpanjangan masa jabatan," terangnya.
Hal lain yang disoroti IM57 ialah perpanjangan masa jabatan itu hanya menguntungkan Pimpinan KPK keseluruhan, bukan hanya Ghufron.
"Fakta ini tidak boleh dipisahkan bahwa dalam beberapa kejadian belakangan mulai dari soal TWK sampai dengan dugaan rekayasa kasus semua berhubungan dengan Firli Bahuri dan dugaan penggunaan KPK sebagai alat politik yang menyebabkan adanya pelaporan bukan hanya ke Dewas tetapi juga ke Kepolisian," ungkap Praswad.
Oleh karena itu, IM57 menilai permohonan perpanjangan masa jabatan Pimpinan KPK ini kontras dengan prestasi Firli Bahuri dkk yang kerap menimbulkan kontroversi yang memukul mundur pemberantasan korupsi. Termasuk menurunnya IPK Indonesia.
ADVERTISEMENT
"Tidak ada prestasi yang dihasilkan oleh KPK. Justru harusnya Pimpinan KPK bermasalah diberhentikan sejak dahulu," pungkas Praswad.
Nurul Ghufron mengajukan judicial review terkait Pasal 29 (e) Undang-Undang No. 19 Tahun 2019 mengenai batas umur pencalonan pimpinan KPK dan masa jabatan dari 4 tahun menjadi 5 tahun.
Selama ini, Pimpinan KPK menjabat selama 4 tahun. Ghufron meminta MK mengubah aturan itu menjadi 5 tahun.
Ghufron mengatakan, gugatannya tersebut untuk meminta keadilan sesuai Pasal 27 dan Pasal 28 D UUD 1945. Hal tersebut, agar diterapkan dalam UU KPK, dalam konteks masa jabatan pimpinan.
"Agar masa jabatan pimpinan KPK disamakan dengan 12 lembaga negara non-kementerian lainnya," kata Ghufron kepada wartawan, Selasa (16/5).
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (kanan) menyampaikan keterangan pers terkait penahanan mantan Kepala Divisi I PT Waskita Karya periode 2008-2012 Adi Wibowo (kiri) di Gedung KPK, Selasa (11/1/2022). Foto: Aprillio Akbar/Antara Foto
Ghufron mengatakan, gugatan tersebut disatukan dengan gugatan usia minimal jabatan pimpinan KPK. Dua petitum dalam gugatan itu sudah masuk dalam proses judicial review (JR) kepada MK sejak November 2022. Gugatan itu dinyatakan lengkap pada 24 November 2022.
ADVERTISEMENT
"Awalnya saya mengajukan JR terhadap pasal 29 huruf e UU 19/2019, tentang persyaratan usia minimal pimpinan KPK 50 tahun," kata Ghufron.
"Setelah memasuki proses pemeriksaan dan perbaikan saya menambahkan objek JR yaitu pasal 34 UU 30/2002 jo UU 19/2019 tentang masa periode pimpinan KPK yang ditentukan 4 tahun," sambungnya.