Pimpinan KPK Nawawi Minta Kejagung Tinjau Ulang Pendampingan ke Jaksa Pinangki

20 Agustus 2020 8:20 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Nawawi Pomolango. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Nawawi Pomolango. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango, menyoroti langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang memberikan pendampingan hukum bagi Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang terjerat kasus dugaan suap pelarian Djoko Tjandra.
ADVERTISEMENT
Nawawi meminta Kejagung meninjau ulang rencana tersebut. Sebab argumen Pinangki masih berstatus jaksa bukanlah alasan pembenar.
"Akan sangat baik bagi Kejagung jika meninjau kembali rencana pendampingan jaksa P hanya karena argumen yang bersangkutan masih berstatus jaksa," ujar Nawawi kepada wartawan pada Kamis (20/8).
Nawawi menyatakan, jika Kejagung tetap memberi pendampingan, publik akan curiga terhadap objektifitas penanganan kasus Jaksa Pinangki.
"Pendampingan itu akan semakin menimbulkan prasangka kecurigaan publik dan sangat memberi kesan ketertutupan Kejagung dalam menangani kasus dimaksud," ucapnya.
Jaksa Pinangki. Foto: Instagram/@ani2medy
Dalam kasusnya, Jaksa Pinangki diduga dijanjikan suap sebesar USD 500 ribu. Suap itu diduga untuk memuluskan langkah Djoko Tjandra mengajukan Peninjauan Kembali di PN Jakarta Selatan dalam perkara cessie Bank Bali.
ADVERTISEMENT
Adapun Kejagung menyatakan Jaksa Pinangki akan didampingi penasihat hukum yang ditunjuk Persatuan Jaksa Indonesia.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung, Hari Setiyono, mengatakan pemberian pendampingan tersebut karena jaksa Pinangki masih berstatus pegawai Kejagung. Selain itu, Pinangki juga merupakan anggota Persatuan Jaksa Indonesia.