Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Pimpinan KPK Nurul Ghufron Mangkir, Sidang Etik 'Mutasi Kerabat' Ditunda
2 Mei 2024 11:23 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Wakil Ketua KPK , Nurul Ghufron, sedianya menjalani sidang etik terkait kasus mutasi anak kerabatnya di Kementerian Pertanian (Kementan), yang digelar di Dewas KPK, hari ini, Kamis (2/5). Namun, Ghufron mangkir alias tidak hadir.
ADVERTISEMENT
Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris, menyebut Ghufron tidak hadir dengan alasan tengah menggugat Dewas KPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Sidang sudah dibuka, kemudian sudah ditutup karena Nurul Ghufron tidak hadir dengan alasan dia sedang menggugat Dewas melalui Pengadilan Tata Usaha Negara," ujar Syamsuddin saat dikonfirmasi.
Sidang etik Ghufron ditunda dan akan dilaksanakan kembali pada Selasa, 14 Mei 2024 mendatang.
Jika Ghufron kembali mangkir, Syamsuddin menegaskan sidang etik akan tetap dilanjutkan tanpa kehadiran pimpinan KPK itu.
"Sidang ditunda tanggal 14 Mei 2024. Jika panggilan kedua nanti tidak hadir juga, maka sidang etik tetap dilanjutkan," pungkasnya.
Belum ada penjelasan dari Nurul Ghufron mengenai ketidakhadirannya ke Dewas KPK.
Saat ini Ghufron tengah diproses etik di Dewas KPK. Dia diduga melanggar etik karena penyalahgunaan wewenangnya untuk membantu mutasi anak kerabatnya di Kementan.
ADVERTISEMENT
Akan tetapi, Ghufron berdalih yang dilakukannya bukan intervensi, melainkan meneruskan keluhan saja terkait mutasi anak kerabatnya itu dari Jakarta ke Malang, yang tak kunjung disetujui.
Namun, hal ini dianggap oleh Dewas KPK sebagai bentuk penyalahgunaan pengaruh. Sebab, Ghufron melakukan itu dalam kapasitasnya menjabat sebagai pimpinan KPK.
Tak diam, Ghufron melawan. Dia menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta. Alasannya, Dewas KPK mengusut dugaan pelanggaran etik yang sudah kedaluwarsa.
Sebab menurut Ghufron, peristiwa soal mutasi itu terjadi pada 15 Maret 2022. Sementara, hal itu baru dilaporkan ke Dewas KPK pada 8 Desember 2023.
Ghufron kemudian keberatan atas laporan dan tindakan Dewas KPK memproses laporan tersebut karena dianggap telah kedaluwarsa sebagaimana tercantum dalam Pasal 23 Peraturan Dewas Nomor 4 Tahun 2021 tentang kedaluwarsa laporan atau temuan. Pada pasal tersebut disebutkan bahwa kedaluwarsa kasus adalah selama 1 tahun.
ADVERTISEMENT
“Sehingga, pada saat dilaporkan tanggal 8 Desember 2023 saja itu sudah daluwarsa, karenanya Dewas telah lewat waktu kewenangannya untuk memeriksa peristiwa tersebut,” kata Ghufron kepada wartawan, Kamis (26/4).
Selain itu, Ghufron juga melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho ke instansinya sendiri karena meminta data transaksi ke PPATK dalam mengusut kasus etik. Padahal Albertina bukan penyidik. Namun menurut Dewas KPK, itu bukan pelanggaran etik karena Albertina dibekali surat tugas.
PPATK juga membeberkan bahwa tak harus penyidik saja yang bisa mendapatkan dokumen dari pihaknya.
“Secara umum. Kami tidak hanya memberikan data kepada penegak hukum, dalam bentuk khusus kami berikan informasi kepada pihak lain, misalnya: Pansel, Inspektorat Jenderal, TPA, rekam jejak, hasil riset kepada stakeholders terkait, dan lain-lain,” kata Ivan Yustiavandana, Kamis (25/4).
ADVERTISEMENT