Pimpinan KPK Pelajari Surat Kompol Rossa yang Protes Diberhentikan

18 Februari 2020 20:34 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pimpinan KPK saat acara serah terima jabatan dan pisah sambut Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pimpinan KPK saat acara serah terima jabatan dan pisah sambut Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK mengonfirmasi adanya surat dari Kompol Rossa Purbo Bekti yang memprotes pemberhentiannya sebagai penyidik KPK. Surat tersebut ditujukan kepada pimpinan KPK yang dikomandoi Komjen Firli Bahuri dkk.
ADVERTISEMENT
Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan surat tersebut diterima pimpinan beberapa waktu lalu.
"Terkait surat keberatan dari Mas Rossa, ya jadi benar kami, pimpinan ya, KPK menerima surat keberatan dari Mas Rossa yang kami terima 14 Februari 2020," kata Ali di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (18/2).
Ali menyebut surat keberatan Rossa memang sesuai prosedur dalam Pasal 75 UU Administrasi Pemerintahan. Ali menyatakan pimpinan KPK tengah membahas surat tersebut.
"Kita hormati upaya yang ditempuh Mas Rossa. Tentunya kemudian nanti pimpinan akan menjawab surat keberatan dari Mas Rossa tersebut, nanti akan disampaikan oleh yang bersangkutan," kata Ali.
"Sampai hari ini, pimpinan yang dapat surat keberatan tersebut masih membahas dan mempelajari lebih lanjut terkait surat keberatan tersebut. Tentunya nanti kalau sudah selesai dari jawaban KPK melalui pimpinan akan disampaikan ke Mas Rossa," lanjutnya.
Ilustrasi KPK. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Sebelumnya, Rossa mengirimkan surat keberatan ke pimpinan KPK yang ditembuskan ke Polri dan Dewas KPK. Dalam suratnya, Rossa meminta surat keputusan (SK) pemberhentiannya sebagai penyidik KPK dicabut.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Rossa meminta posisinya sebagai penyidik KPK dipulihkan. Begitu pula terkait hak dan kewajibannya sebagai penyidik KPK sebelum surat pemberhentian diterbitkan.
Rossa merupakan salah satu penyidik KPK yang sempat diperbantukan dalam penyelidikan kasus suap eks komisioner KPU Harun Masiku.
Rossa dikembalikan oleh pimpinan KPK ke Polri melalui surat B/253/KP.07.00/01-54/01/2020. Pengembalian ini merespons surat penarikan dari Polri per tanggal 13 Januari 2020.
Pengembalian Rossa itu disetujui pimpinan KPK pada 21 Januari. Namun di tanggal yang sama, Polri membatalkan penarikan itu.
Polri kembali mengirim surat pada 29 Januari yang isinya tetap membatalkan penarikan Kompol Rossa. Tetapi pimpinan KPK yang dipimpin Komjen Firli Bahuri tetap pada keputusan awal memberhentikan dan mengembalikan Rossa ke Korps Bhayangkara.
ADVERTISEMENT
Alhasil kini nasib Rossa terkatung-katung. Setelah tak jadi ditarik Polri, KPK juga berkukuh menyatakan telah mengembalikan Rossa melalui SK per 1 Februari 2020.