Pimpinan KPK soal Usul Outbound Demi Perbaikan Kolektif Kolegial: Keburu Tua

20 Februari 2023 19:03 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengikuti upacara pelantikan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK di Istana Negara, Jakarta.  Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengikuti upacara pelantikan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK di Istana Negara, Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
ADVERTISEMENT
Hubungan lima pimpinan KPK dikabarkan tak harmonis. Utamanya perihal sistem kolektif kolegial pimpinan KPK.
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut Dewas sudah memanggil pimpinan untuk memberikan masukan. Menurut Ghufron, salah satu usulan Dewas untuk memperbaiki sistem di pimpinan KPK ialah outbound.
Namun, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menilai outbound bukan solusi utama untuk mengurangi dinamika antar-pimpinan.
"Ini bukan soal outbound, tapi pemahaman terhadap prinsip kerja yang kolektif kolegial, yaitu bahwa setiap pengambilan keputusan harus disetujui dan diputuskan secara bersama-sama," kata Nawawi kepada wartawan, Senin (20/2).
Kata dia, kalau setiap pimpinan memahami prinsip kerja sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 21 ayat (5) UU No. 30 Tahun 2002) jo. Ps 21 (4) UU No.19 Tahun 2019 maka pasti berjalan lancar. Tidak perlu lagi outbound.
Terlebih karena kepemimpinan mereka juga hanya tinggal menghitung bulan. Selesai pada akhir tahun 2023 ini.
ADVERTISEMENT
"Kalau kita memahami soal prinsip kerja ini, insyaallah clear segalanya. Masa kerja pimpinan periode yang ke-lima ini tinggal menghitung bulan, kalau baru mau 'outbound' sekarang, 'ketuaan' atau keburu tua, kali," imbuh Nawawi.
"Outbound sebagaimana saran Ketua Dewas, bagus saja, jika tim baru memulai bekerja bersama," pungkas dia.
Pimpinan KPK diminta Dewas melakukan perbaikan dalam pengambilan keputusan. Mengedepankan prinsip kolektif kolegial.
Ketua Dewas KPK Tumpak Panggabean (tengah) didampingi Anggota Dewas Indriyanto Seno Adji (kanan) dan Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC) KPK, Jakarta, Kamis (29/4/2021). Foto: Sigid Kurniawan/ANTARA FOTO
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron bahkan bilang, mereka diberi masukan oleh Dewas untuk outbound. Memperbaiki komunikasi satu sama lain. Masukan itu, kata Ghufron, disampaikan setelah mereka dipanggil oleh Dewas beberapa waktu lalu.
"Dewas sudah merembukkan dengan kita semua berlima, dan kita semua secara guyub telah menerima masukan-masukannya, dan itu tentu menjadi masukan positif kepada pimpinan untuk meningkatkan [kolektif-kolegial], ya. Salah satunya, agar misalnya outbound dan lain-lain," kata Ghufron kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (17/2).
ADVERTISEMENT
Ghufron enggan membeberkan dinamika apa yang terjadi di internal Pimpinan KPK. Ia hanya mengatakan saat dipanggil Dewas, mereka mengkonsultasikan soal konsep pengambilan keputusan hingga kolegalitas antar pimpinan.
"Dewas sebagaimana disampaikan Pak Tumpak (Ketua Dewas KPK), memang kemudian memanggil kami, baik personal maupun kami berlima. Itu harapannya agar kolegalitas pimpinan ditingkatkan supaya ada perbaikan-perbaikan. Beliau sudah memberikan beberapa arahan," kata Ghufron.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memberi kuliah umum di Universitas Jember. Foto: Dok. Istimewa
Ghufron tak membeberkan lebih jauh mengapa ada masukan dari Dewas tersebut. Namun, ia tak menampik bahwa hal tersebut terkait perbedaan pendapat dalam pengambilan keputusan. Termasuk soal kasus Formula E.
"Tidak hanya itu [Formula E]. Ya, mungkin itu yang meletup-letup ke Anda. Itu salah satunya. Tapi, kan, biasa. Namanya kami berlima kemudian perbedaan dinamika yang natural," imbuhnya.
ADVERTISEMENT
"Intinya kami sudah menerima masukan dari Dewas, dan Dewas secara bijak mengumpulkan kami, dan kami sudah di titik temu ingin menindaklanjuti apa yang disampaikan," pungkasnya.
Masukan disampaikan Dewas setelah adanya pengaduan terkait kisruh internal pimpinan. Pengaduan itu disampaikan kepala Dewas dalam bentuk Nota Dinas Pimpinan KPK kepada Dewas.