Pimpinan KPK Tegaskan OTT Akan Tetap Ada: Hanya Masalah Istilah

22 November 2024 17:00 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi kasus KPK Foto: Basith Subastian/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kasus KPK Foto: Basith Subastian/kumparan
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, merespons terkait pendapat dari sejumlah calon pimpinan (Capim) KPK yang dicecar mengenai operasi tangkap tangan (OTT) saat fit and proper test di Komisi III DPR RI.
ADVERTISEMENT
Salah satu yang menuai sorotan publik adalah pernyataan koleganya sesama Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, yang menyebut OTT akan dihapus jika dia terpilih menjadi Ketua KPK.
Menanggapi itu, Alex menegaskan bahwa OTT KPK akan tetap ada. Persoalan OTT yang disinggung saat fit and proper test Capim KPK itu, lanjutnya, hanyalah persoalan nomenklatur atau istilah saja.
"Iya OTT, operasi tangkap tangan. Nomenklaturnya memang enggak ada. Dalam peraturan perundang-undangan enggak ada. Hanya kalau di pengertian OTT itu operasi, operasi seolah direncanakan. Operasi mungkin penyelidikan. Itulah suatu kegiatan bagian dari penindakan," ujar Alex kepada wartawan di Gedung Merah Putih, Jumat (22/11).
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (tengah) menyampaikan keterangan pers terkait terpilihnya pimpinan KPK 2024-2029 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/11/2024). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
"Kegiatannya itu lah operasi tadi. Kalau dibaca secara nomenklaturnya OTT itu sebetulnya kan ciptaan kalian kan media itu kan 'KPK melakukan operasi tangkap tangan'. Jadi saya kira enggak hilang, ya, hanya mungkin nomenklaturnya lah perlu diluruskan kepada teman-teman," sambung dia.
ADVERTISEMENT
Alex juga menegaskan maksud ucapan Tanak terkait OTT saat tes Capim KPK tersebut.
"Tapi prinsipnya seperti itu. Jadi Pak Tanak sudah saya klarifikasi, 'Oh, tidak', karena apa? Tangkap tangan itu juga ada diambil di dalam undang-undang," ucap Alex.
Ia menyebut, bahwa semua pihak pun bisa melakukan kegiatan tangkap tangan saat mengetahui adanya tindak pidana kejahatan, termasuk korupsi.
"Bahkan bukan hanya penyelidik, bukan hanya penyidik, masyarakat pun bisa melakukan kegiatan tangkap tangan ketika mengetahui ada suatu kejahatan, bukan begitu? Itu yang ingin diluruskan oleh Pak Tanak seperti itu," jelasnya.
Alex kemudian menjabarkan kegiatan OTT yang dilakukan KPK dalam menindak pelaku suap.
"Ya [OTT] tetap ada dong, karena itu bagian dari kegiatan penindakan untuk mengungkap kejahatan korupsi dalam hal ini tindak pidana suap," tutur dia.
ADVERTISEMENT
"Hanya kegiatannya, tadi kan dengan cara-cara yang sifatnya tertutup lewat surveillance, lewat penyadapan, seperti itu. Itu lah kegiatan atau operasinya. Tujuannya apa? Untuk menangkap ketika terjadi transaksi yang diduga itu adalah tindak pidana korupsi, kan seperti itu. Itu saja. Jadi cuma istilah atau nomenklatur. Kegiatannya saya pikir enggak akan hilang," pungkasnya.
Adapun Tanak dalam fit and proper test calon pimpinan KPK 2024-2029 di Komisi III DPR RI, menyatakan jika dirinya terpilih menjadi Ketua KPK maka akan 'menutup' OTT karena tak sesuai dengan KUHAP.
Calon pimpinan KPK Johanis Tanak menjawab pertanyaan saat mengikuti uji kelayakan dan kepatutan bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/11/2024). Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO
Tanak mengaku sudah pernah menyampaikan hal tersebut kepada pimpinan lain di lembaga antirasuah. Namun, mayoritas pimpinan menilai perlu ada OTT.
"Tetapi seandainya saya bisa menjadi, mohon izin, jadi Ketua saya akan tutup, close! karena itu tidak sesuai dengan pengertian yang dimaksud dalam KUHAP," kata Tanak disambut tepuk tangan di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Selasa (19/11) kemarin.
ADVERTISEMENT
"Karena tidak sesuai dengan KUHAP itu, itu seperti yang saya katakan kita itu menjalankan peraturan perundang-undangan bukan berdasarkan logika," tandasnya.
Tanak kembali terpilih menjadi Pimpinan KPK.