Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Presiden melalui juru bicaranya Fadjroel Rahman menegaskan tak akan mengeluarkan Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu) atas UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Meski begitu, dua pimpinan KPK Saut Situmorang dan Laode M Syarif masih berharap Perppu itu terbit.
ADVERTISEMENT
"Saya pribadi masih berharap sampai sampai saat ini sudi apalah kiranya Perppu dikeluarkan, agar negeri ini lebih cepat berubah menuju zero corruption," kata Saut saat dihubungi, Jumat (29/11).
Saut menyebut UU KPK baru itu syarat dengan potensi mendukung pelaku tindak pidana korupsi. Meski, kata Saut, Judicial Review atas UU KPK di Mahkamah Konstitusi (MK) masih berlanjut, Namun menurutnya, Perppu lebih efisien dan elegan untuk dikeluarkan.
"Akan lebih efisien dan elegan perppu saja yang diproses karena akan lebih efisien dan elegan perppu sajalah. Jadi with all do respect berharap Perppu, soal akan ada perlunya adjustment strategi seimbang antara cegah dan tindak KPK ke depan itu soal managerial implications approach saja," kata dia.
Saut mengatakan, Indonesia harus malu dengan piagam PBB antikorupsi, Jakarta Principles, yang lahir di Indonesia. Konvensi itu melahirkan sejumlah terobosan dan komitmen mengenai pemberantasan korupsi.
ADVERTISEMENT
"Malu Juga lah kita dengan pembenahan integritas bangsa kita sebab pemberantasan korupsi tidak dilakukan berlanjut dari satu dekade ke dekade berikutnya," kata dia.
Laode M Syarif juga menyampaikan hal senada. Ia berharap ada kebijaksanaan dari Jokowi dalam menerbitkan Perppu KPK.
"Sampai hari ini kami masih berharap kepada kebijaksanaan dari bapak presiden bahwa mengeluarkan Perppu kami masih sangat berharap untuk itu," kata dia.
Syarif mengatakan pegawai KPK dan masyarakat luas melihat ada kelemahan pada 26 poin dalam UU KPK yang baru itu, khususnya terkait independensi KPK.
Selain itu proses pembuatan UU hasil revisi ini juga dianggap bermasalah. Baik dari segi formil maupun materil.
"Segi formil dan subtansi itu bertentangan janji presiden dari awal beliau mau memperkuat KPK sedangkan kenyataan materi UU KPK itu melemahkan KPK, jadi hal itu membuat kami berharap Bapak Presiden karena beliau memliki hak untuk melakukan itu," kata dia.
ADVERTISEMENT
"Kami berharap menjaga kelangsungan pemberantasan korupsi kami sangat berharap beliau mengeluarkan Perppu, tapi itu hak prerogatif Presiden," pungkas dia.