Pimpinan MPR: Banyak yang Ingin Ambil Kesempatan Jika Amandemen UUD untuk PPHN

4 Agustus 2022 14:05 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Syarief Hasan. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Syarief Hasan. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua MPR Fraksi Demokrat Syarief Hasan kembali menyinggung alasan amandemen UUD 1945 tak memungkinkan untuk memasukkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) pada periode ini. Ia menekankan, banyak pihak yang akan mengambil kesempatan apabila amandemen pada periode ini dipaksakan untuk memasukkan muatan yang sebelumnya dikenal sebagai Garis Besar Haluan Negara (GBHN) itu.
ADVERTISEMENT
"Dalam perjalanan, amandemen akibat ingin masukan GBHN banyak yang ambil kesempatan. Ada yang pandangan, 'kalau gitu sekalian amandemen terkait jabatan presiden dan wapres'. Jadi supaya beberapa kali. Dan kalau bisa tidak 5 tahun, 2 periode 8 tahun atau 3 kali periode 5 tahun," kata Syarief dalam diskusi MPR di Gedung DPR RI Senayan, Kamis (4/8).
Kilas balik, Syarief menerangkan wacana mengembalikan PPHN muncul seiring nampaknya kebutuhan pemerintahan, agar siapa pun presidennya memiliki kesinambungan arah pembangunan. Tetapi, diskursus ini memanas saat muncul usulan amandemen untuk memasukkan PPHN, yang dinilai dapat membuka kotak pandora.
"Padahal misi utama bagaimana pemerintah tidak berubah. Kalau dalam pemerintahan sebelumnya bagus, patut dilanjutkan. Kalau ada yang kurang diperbaiki sesuai GBHN. Tapi ini arena politis, banyak kepentingan bermain, ambil oportuniti. Salah satunya menyangkut sistem parlemen kita," ujar dia.
ADVERTISEMENT
"Dalam perjalanannya, teman-teman DPD ingin kesetaraan tugas dan fungsi dua lembaga ini [dengan DPR] sama. Itu perkembangan demokrasi," imbuh dia.
Syarief bersyukur kini MPR telah sepakat tak mengadakan amandemen untuk memasukkan PPHN. Badan Kajian MPR menegaskan bahwa PPHN diperlukan, namun tak perlu melalui amandemen.
"Demi atasi intensitas politik tinggi bahkan wacana presiden 3 periode, postpone pemilu, semua berpotensi langgar UUD, saya terima kasih ke [Badan] Kajian MPR putuskan beberapa hal. Pertama 2019-2024 tidak akan amandemen UUD," ujarnya.
"Kedua, GBHN diperlukan tapi lebih bagus [bisa] diatur TAP MPR. Karena TAP MPR satu tingkat di bawah UUD, tapi di atas UU. [Atau] lalu diatur UU. Ini yang kami anggap solusi terbaik dan akan diatur panitia ad hoc dan diputuskan sidang paripurna MPR," tambah dia.
ADVERTISEMENT
Sebagai anggota fraksi Demokrat, Syarief memastikan pihaknya setuju dengan pengadaan PPHN. Adapun menurutnya, pengadaan PPHN cukup melalui UU.
"Kami dari Demokrat sudah lihat, memang kita perlu GBHN biar masyarakat lihat Indonesia mau ke mana. Dan pemerintah harus ikuti PPHN. Jadi kami katakan GBHN/PPHN perlu tapi tidak lewat perubahan konstitusi. Cukup lewat UU," tutur dia.
"Sebenarnya pembangunan itu, kan, intinya sila ke-5 Pancasila diwujudkan. Parameternya tingkat ekonomi, demokrasi, kesejahteraan. GBHN 3 hal terkait SDM, pembangunan sosial-politik, dan ekonomi-kesejahteraan. Selama 10 tahun pemerintahan kami [SBY], implementasi GBHN cukup bagus. Jadi kita dukung GBHN, tapi cukup lewat UU," tandasnya.
Sebelumnya, MPR telah sepakat membentuk panitia ad hoc untuk mengkaji pengadaan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) ke dalam UUD 1945 melalui konvensi ketatanegaraan, bukan melalui amandemen. Badan Pengkajian MPR menilai PPHN lewat konvensi ketatanegaraan dinilai paling tepat di tengah tensi politik yang tinggi jelang Pilpres 2024.
ADVERTISEMENT
Panitia nantinya akan mengkaji apakah PPHN melalui konvensi ketatanegaraan sudah tepat, atau dapat ditempuh melalui UU dan lainnya.