Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Pimpinan MPR: Jangan Salah, TAP MPRS/XXV/1966 soal Larangan PKI Masih Berlaku
9 November 2022 19:03 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid meluruskan kesalahpahaman terkait keputusan Presiden Jokowi menganulir TAP MPR Nomor 33/MPRS/1967 tentang Pencabutan Kekuasaan Pemerintah Negara dari Presiden Sukarno.
ADVERTISEMENT
Pada poin 'menimbang' disebutkan Presiden Sukarno melindungi tokoh-tokoh Partai Komunis Indonesia (PKI). HNW menuturkan, ada pemahaman yang salah bahwa Jokowi menganulir TAP MPR soal larangan PKI.
Ia mengatakan, sebenarnya TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966 tentang pembubaran PKI dan larangan penyebaran ideologi komunisme, marxisme, leninisme tidak dicabut dan pada saat ini masih terus berlaku.
HNW menjelaskan TAP itu tak ada hubungannya dengan TAP MPR terkait pencabutan Pemerintahan Sukarno.
“Jadi, ada kesimpangsiuran informasi yang beredar di masyarakat, seakan bahwa TAP MPRS terkait dengan larangan PKI dicabut. Padahal, bukan, karena objek dari 2 TAP MPRS itu berbeda. Yang dibicarakan oleh Presiden Jokowi adalah TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967, sedangkan TAP MPRS yang melarang PKI adalah TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966," kata HNW dalam keterangannya, Rabu (9/11).
ADVERTISEMENT
"Dan TAP MPRS yang terakhir itu tidak disinggung apalagi dinyatakan tidak berlaku oleh Presiden Jokowi, karena Presiden memang tidak mempunyai kewenangan konstitusional untuk mencabut atau menyatakan TAP MPRS sudah tidak berlaku lagi,” lanjutnya.
Ia menuturkan, judul lengkap TAP MPRS Nomor 25 soal PKI itu adalah tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia, Pernyataan Sebagai Organisasi Terlarang di Seluruh Wilayah Negara Republik Indonesia bagi Partai Komunis Indonesia dan Larangan Setiap Kegiatan untuk Menyebarkan atau Mengembangkan Paham atau Ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme.
“TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 yang melarang PKI itu masih berlaku, dan bahkan pemberlakuannya diperkuat dengan adanya berbagai ketentuan perundangan, seperti Pasal 107a sampai Pasal 107e Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), Penjelasan Pasal 59 ayat (4) UU Ormas dan Pasal 4 ayat (3) Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara,” jelasnya.
HNW meluruskan pernyataan Jokowi yang dinilai kurang tepat terkait dengan TAP MPR Nomor I/MPR/2003 yang disebut mencabut TAP MPRS Nomor 33/MPRS/1967.
ADVERTISEMENT
“Nukilan atas pernyataan tersebut juga kurang tepat dan kurang cermat dalam membaca TAP MPR Nomor I/MPR/2003 sekalipun memang dihadirkan untuk meninjau TAP MPRS dari 1960 sampai dengan 2002,” ujarnya.
Politikus PKS ini menambahkan, TAP MPR Nomor 33 masuk dalam kategori TAP MPR(S) yang tidak perlu dilakukan tindakan hukum lebih lanjut, baik karena (i) bersifat einmalig (final), (ii) telah dicabut maupun (iii) telah selesai dilaksanakan.
"TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 masuk ke kategori keenam karena sifatnya yang einmalig (norma yang berlaku sekali dan setelah itu selesai) karena isinya berkaitan dengan pencabutan mandat Presiden Soekarno dan mengangkat Soeharto sebagai Presiden RI, yang peristiwanya telah terjadi, lewat dan berakhir," kata dia.
"Jadi bukan telah dicabut, karena memang tidak ada TAP pencabutannya, tetapi lebih karena sifatnya yang ‘einmalig’ (final) sehingga tidak diperlukan tindakan hukum lebih lanjut,” tutupnya.
ADVERTISEMENT