Pimpinan MPR: Masih Pandemi Kok Mau Amandemen UUD?
·waktu baca 2 menit

Wakil Ketua MPR dari PPP, Arsul Sani, tak mempermasalahkan wacana amandemen UUD 1945 yang didorong oleh MPR dikritisi oleh banyak pihak. Namun, ia meminta agar isu ini tak terus diperdebatkan karena amandemen tidak akan dilakukan di saat pandemi corona.
"Silakan dikritisi sepuas-puasnya (wacana amandemen), cuma saya minta satu hal tidak usah diperdebatkan. Masih pandemi kok mau amandemen?" kata Arsul Sani.
Hal itu disampaikan dalam webinar INTEGRITY Constitutional Discussion (ICD), yang digelar Kantor Hukum Indrayana Centre for Government, Constitution and Society (INTEGRITY) Law Firm, Kamis (26/8).
Arsul mengatakan MPR tak pernah berniat melakukan amandemen UUD 1945 di saat pandemi corona masih berlangsung. Menurutnya, amandemen tak akan dibahas selama pandemi COVID-19 masih ada.
"Tidak terpikirkan di kita itu amandemen ini dilaksanakan selama pandemi COVID masih ada. Jadi artinya kalau pandeminya masih melekat sampai 2023 juga enggak akan kita laksanakan," kata Waketum PPP ini.
Namun sebagai negara demokrasi, kata Arsul, wajar jika sebuah wacana digaungkan. Arsul mengatakan wacana amandemen kelima sudah muncul sejak lama yakni usai amandemen keempat, bukan muncul secara tiba-tiba.
"Nah, dari catatan, tak berapa lama setelah kita selesai amandemen keempat, maka memang sudah disuarakan perlunya amandemen kelima. Tentu saat itu yang banyak disorot terkait sistem pemerintahan atau demokrasi kita, tapi paling banyak pasal 33 UUD RI 1945 yang bagi banyak orang kualitatif dianggap bahwa sistem perekonomian kita jadi liberal bebas," ucapnya.
Setelah itu, kata dia, wacana amandemen UUD 1945 terus digaungkan oleh tokoh bangsa di parlemen terutama di periode 2014-2019. MPR saat ini, kata dia, hanya meneruskan kajian yang sudah ada.
"Ketika saya masuk Senayan dan dengar sendiri, mulai muncul aspirasi agar dilakukan amandemen kelima. Misalnya banyak tokoh senior bangsa kita yang dorong MPR terutama 2014-2019. Kemudian 2019-2024 untuk juga MPR benar-benar memikirkan, melakukan, mengkaji kemungkinan melakukan amandemen," pungkas Arsul.
