Pimpinan MPR Sepakat, Pelantikan Prabowo-Gibran Bakal Pakai Tap MPR

24 September 2024 14:12 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Presiden Jokowi menerima pimpinan MPR di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (28/6/2024). Foto: Vico/Biro Pers Sekretariat Presiden
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Jokowi menerima pimpinan MPR di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (28/6/2024). Foto: Vico/Biro Pers Sekretariat Presiden
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengungkapkan, pelantikan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden pada 20 Oktober mendatang, akan disempurnakan melalui Ketetapan (Tap) MPR.
ADVERTISEMENT
MPR merupakan salah satu lembaga tinggi negara yang terdiri dari anggota DPR dan DPD.
Sebelumnya penetapan hingga pelantikan presiden dan wakil presiden hanya dilakukan melalui Keputusan KPU serta berita acara pelantikan di MPR.
Presiden terpilih periode 2024-2029 Prabowo Subianto bersama Wakil Presiden terpilih GIbran Rakabuming Raka, bertemu di Padepokan Garudayaksa, Sabtu (8/6/2024). Foto: Instagram/@prabowo
Bamsoet pun membeberkan alasan mengapa pelantikan Prabowo-Gibran nanti harus menggunakan Tap MPR.
"Keberadaan Ketetapan MPR tentang Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden tertuang dalam Perubahan Tata Tertib MPR, yakni pada pasal 120 ayat 3 yang berbunyi Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden ditetapkan dengan Ketetapan MPR," kata Bamsoet dalam keterangannya, Selasa (24/9).
"Ketetapan MPR ini bersifat penetapan atau beschikking, serta bersifat administratif semata guna menindaklanjuti Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang Penetapan Calon Presiden dan Wakil Presiden yang memperoleh suara terbanyak pada Pemilihan Umum. Hal ini sesuai dengan wewenang MPR melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana diatur pada pasal 3 ayat (2) UUD NRI 1945," tambah politikus Golkar ini.
Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Bambang Soesatyo memimpin Rapat Pimpinan MPR RI di Ruang Rapat Pimpinan Lantai 9, Gedung Nusantara III MPR RI, Jakarta, Selasa (8/8/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Pimpinan MPR sudah membahas hal ini dalam rapat gabungan pimpinan MPR dengan pimpinan Fraksi dan Kelompok DPD di Tangerang, Senin (23/9).
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah, Lestari Moerdijat, Jazilul Fawaid, Syarief Hasan, Hidayat Nur Wahid, dan Fadel Muhammad hadir dalam rapat itu.
Selain itu pimpinan Fraksi PDIP TB Hasanuddin dan Rieke Diah Pitaloka, pimpinan Fraksi Golkar Idris Laena, Mujib Rohmat, dan Ferdiansyah, pimpinan Fraksi Partai NasDem Taufik Basari, pimpinan Fraksi PKB Neng Eem Marhamah, pimpinan Fraksi Partai Demokrat Anton Sukartono Suratto, pimpinan Fraksi PKS Tifatul Sembiring, dan pimpinan Kelompok DPD Ajbar, serta Pimpinan Badan Pengkajian MPR Djarot Saiful Hidayat juga ikut hadir dalam rapat.
Rapat Pimpinan MPR RI di Ruang Rapat Pimpinan Lantai 9, Gedung Nusantara III MPR RI, Jakarta, Selasa (8/8/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

MPR Bakal Bentuk Mahkamah Kehormatan

Bamsoet yang juga eks Ketua DPR ini mengatakan, MPR akan membentuk Mahkamah Kehormatan MPR yang bersifat Ad Hoc, untuk menjaga dan menegakkan kehormatan serta keluhuran martabat MPR sebagai lembaga permusyawaratan rakyat.
ADVERTISEMENT
Tugas Mahkamah Kehormatan MPR antara lain melakukan pemantapan nilai dan norma yang terkandung dalam Pancasila, peraturan perundang-undangan, dan kode etik MPR serta melakukan pencegahan terjadinya pelanggaran kode etik MPR.
Tugas lainnya yakni melakukan pengawasan terhadap perilaku dan tindakan pimpinan dan/atau anggota MPR, melakukan penyelidikan perkara pelanggaran kode etik MPR; memeriksa dan mengadili perkara pelanggaran kode etik MPR; menyelenggarakan administrasi pelanggaran kode etik MPR; melakukan peninjauan kembali terhadap putusan perkara pelanggaran kode etik MPR; serta mengevaluasi pelaksanaan putusan perkara pelanggaran kode etik MPR.
"MPR perlu memiliki Mahkamah Kehormatan tersendiri. Karena sekalipun anggota MPR terdiri dari anggota DPR dan DPD, namun MPR memiliki kewenangan, fungsi dan tugas yang berbeda dengan DPR dan DPD," ucap Bamsoet.
ADVERTISEMENT
"Saat ini DPR telah memiliki Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dan DPD memiliki Badan Kehormatan. Sehingga, apabila ada pengaduan terkait dengan kewenangan, fungsi dan tugas sebagai anggota MPR, harus diselesaikan oleh Mahkamah Kehormatan MPR. Bukan oleh lembaga lain, baik MKD DPR atau Badan Kehormatan DPR," jelas Bamsoet.
Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Bambang Soesatyo memimpin Rapat Pimpinan MPR RI di Ruang Rapat Pimpinan Lantai 9, Gedung Nusantara III MPR RI, Jakarta, Selasa (8/8/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Waketum Golkar ini menerangkan, rapat gabungan juga mempersiapkan beberapa Rekomendasi MPR periode 2019-2024 yang akan diberikan kepada MPR periode 2024-2029.
Beberapa poinnya antara lain terkait penuntasan pembahasan substansi dan bentuk hukum Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) agar bisa diselesaikan oleh MPR 2024-2029 sebelum Agustus 2025.
"Rekomendasi lainnya yakni untuk mengevaluasi keberadaan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor I/MPR/2003 tentang Peninjauan Terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Tahun 1960 sampai dengan Tahun 2002, khususnya pasal 2 dan 4; serta mengkaji penguatan kelembagaan MPR melalui Undang-Undang tentang MPR; dan berbagai rekomendasi lainnya yang nanti akan dibacakan dalam Sidang Paripurna MPR pada 25 September 2024," pungkas Bamsoet.
ADVERTISEMENT