Pimpinan Padepokan Padang Ati Berkedok Ponpes Terancam 12 Tahun Penjara
·waktu baca 1 menit

Polisi telah menetapkan pengasuh Ponpes Padepokan Padang Ati bernama Abdul Khalim Fadlun (55) sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap santriwati. Ia dijerat dengan Pasal 6 huruf C Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Kasat Reskrim Polres Pekalongan Kota AKP Setiyanto mengatakan, Abdul terancam 12 tahun penjara.
"Jeratan pasalnya UU TPKS Pasal 6," kata Setiyanto kepada wartawan, Kamis (28/5).
Dalam kasus ini, Polres Pekalongan Kota juga membuka posko pengaduan bagi korban. Polisi meminta korban kekerasan seksual berani melapor.
“Bagi masyarakat yang pernah menjadi korban pelecehan, jangan ragu-ragu untuk melaporkan ke Polres Pekalongan Kota," imbau Kapolres Pekalongan Kota AKBP Riki Yariandi.
Ia juga memastikan perlindungan bagi korban maupun saksi guna mengantisipasi adanya tekanan ataupun ancaman dari pihak tertentu.
"Kami akan menjamin perlindungan para korban dan saksi dengan berkoordinasi bersama LPSK serta instansi terkait. Kami juga menyiapkan safe house bagi korban yang membutuhkan tempat aman," kata Riki.
