Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Pimpinan Pansus: Ahok, Bambroj, Azwar Anas Memadai Jadi Calon Kepala Otorita IKN
19 Januari 2022 15:26 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Presiden Jokowi akan segera menunjuk Kepala Otorita untuk memimpin IKN Nusantara. Nama Basuki Tjahja Purnama, Bambang Brodjonegoro hingga Azwar Anas masuk dalam bursa Kepala Otorita.
ADVERTISEMENT
Terkait hal ini, Wakil Ketua Pansus RUU IKN Saan Mustopa mengatakan penunjukan Kepala Otoritas merupakan kewenangan Presiden Jokowi. Namun, ia menuturkan Kepala Otorita harus memahami konsep pembangunan ibu kota.
"Kepala Otorita itu, kan, kewenangan Presiden menentukan dan pasti Presiden akan mencari yang terbaik, yang mampu nanti bisa bekerja secara maksimal untuk mewujudkan ibu kota baru itu," kata Saan di Gedung DPR , Senayan, Rabu (19/1).
"Dan ini memang harus dicari orang-orang yang mau bekerja maksimal dan juga punya konsep terkait soal membangun ibu kota negara walaupun sudah ada rencananya," lanjutnya.
Terkait nama Ahok , Bambang, dan Anas sebagai calon Kepala Otorita yang pernah disampaikan Jokowi, Saan berpandangan mereka sangat memadai sebagai calon Kepala Otorita.
ADVERTISEMENT
"Pak Bamroj sudah pernah menjadi Kepala Bappenas, sudah lama di kabinet, menurut saya sangat memadai. Ada nama Pak Ahok yang punya pengalaman di DKI, ada Azwar Anas pernah bupati dua periode di Banyuwangi dan kita lihat hasil di Banyuwangi baik. Menurut saya nama-nama itu punya kemampuan memadai untuk menjadi Kepala Otorita," ujarnya.
Wakil Ketua Komisi II DPR ini menambahkan seorang Kepala Otorita harus memiliki latar belakang teknokrasi yang mampu mempersiapkan pembangunan ibu kota dengan baik.
"Menurut saya, Kepala Otorita harus seorang yang teknokrat, dia harus benar-benar punya latar belakang teknokrasi. Dia punya kemampuan di bidang ini karena dia harus mempersiapkan, membangun," tuturnya.
"Dan bahkan menyelenggarakan pemerintahan. Jadi ini pekerjaannya luar biasa besar dan menurut saya perlu orang yang mumpuni untuk menjadi Kepala Otorita," tandas Saan.
ADVERTISEMENT
Dalam UU IKN, kepala otorita harus dipilih Jokowi maksimal 2 bulan sejak UU IKN resmi diundangkan.