Pimpinan Ponpes di Bekasi Jadi Tersangka Pelecehan Seksual 10 Santriwati

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi Pelecehan Seksual. Foto: Joe Techapanupreeda/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pelecehan Seksual. Foto: Joe Techapanupreeda/Shutterstock

Polisi menetapkan MHH (28), pimpinan sekaligus pengajar di sebuah pondok pesantren di kawasan Bekasi Selatan, sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap belasan santriwatinya.

Penetapan status tersangka dilakukan usai penyidik Polres Metro Bekasi Kota memeriksa MHH pada Jumat (9/10/2026).

Kasat Reserse PPA dan PPO Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Rosdiana Sirait, menyampaikan bahwa penyidik saat ini tengah mendalami keterangan tersangka dan mencocokkannya dengan temuan alat bukti serta keterangan para saksi.

"Berdasarkan hasil penyidikan, MHH telah ditetapkan sebagai tersangka. Kami terus mendalami dugaan perbuatannya, termasuk hubungan yang bersangkutan dengan korban serta kedudukannya di lingkungan pesantren," ujar Rosdiana dalam keterangannya, Jumat (9/10/2026).

Kasus ini terungkap setelah salah satu keluarga korban membuat laporan polisi pada 7 Oktober 2026. Berdasarkan pemeriksaan awal, dugaan aksi keji tersebut telah berlangsung berulang kali sejak 2023 hingga September 2026.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Putu Kholis Aryana, membenarkan bahwa terduga pelaku merupakan pengasuh utama di lembaga pendidikan agama tersebut.

"Korban merupakan santri perempuan, sedangkan pelaku adalah pimpinan ponpes," tegas Putu Kholis.

Hingga Oktober 2026, kepolisian telah mengidentifikasi lebih dari 10 santriwati yang menjadi korban.

Untuk memulihkan kondisi mental para korban, Polres Metro Bekasi Kota berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) guna memberikan pendampingan serta perlindungan psikologis intensif.