Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.94.1
Pimpinan Ponpes di Duren Sawit Akui Cabuli Santri Laki-laki: Saya Menyesal
22 Januari 2025 15:19 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Seorang pimpinan Pondok Pesantren Ad-Diniyah di Jakarta Timur, Cholil (sebelumnya ditulis berinisial C), telah mengakui perbuatannya mencabuli dua santri laki-laki. Cholil juga menyesali perbuatannya dan meminta maaf kepada dua korban.
ADVERTISEMENT
"Iya, menyesal. 'Saya menyesal. Tapi saat itu saya gak kuasa untuk menahan itu. Makanya saya minta maaf kok sama anak-anak', katanya begitu," ucap Kuasa Hukum dari Cholil, Anjas Asmara, ketika ditemui di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur pada Rabu (22/1).
Berdasarkan pengakuan Cholil, Anjas menjelaskan, aksi pencabulan dilakukan di sebuah ruang kesehatan yang berada di pesantren. Ketika itu, Cholil meminta kepada korban untuk memijat tubuhnya dengan alasan kelelahan. Saat memijat itulah, aksi pencabulan dilakukan oleh Cholil.
"Si C itu minta dionanikan," jelas dia.
Setelah melakukan aksi cabul, Cholil lantas memberi uang kepada korbannya senilai Rp 20 ribu hingga Rp 50 ribu. Anjas menyebut kliennya tak memaksa korban untuk menyentuh alat kemaluan dari pelaku dan tak menjanjikan untuk memberi uang.
ADVERTISEMENT
Pelaku mengaku khilaf, bahkan sempat meminta maaf kepada korban setelah melakukan aksi cabul. Namun hal tersebut tetap ia lakukan selama dua tahun.
"Dia (korban) datang kok dipanggil, gak ada pemaksaan atau pengancaman, misalkan tidak lulus atau apa gitu," kata dia.
Anjas juga menyebut kliennya tak melakukan sodomi kepada korban. Hal itu bisa dibuktikan dengan hasil visum yang dilakukan terhadap para korban. Meskipun demikian, kliennya sudah siap bertanggung jawab atas perbuatannya dan keluar dari pondok pesantren yang dipimpinnya.
"Jadi saya bilang sama klien kita, CL 'Siap untuk tidak (di ponpes lagi)? Dia bilang 'Oh siap. Karena saya tahu salah'," ujar dia.
Sebelumnya diberitakan, Cholil disangkakan Pasal 76E Jo Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dan diancam dengan pidana penjara hingga 15 tahun.
ADVERTISEMENT