Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Pimpinan Ponpes di Garut Jadi Saksi Sidang, Sebut Ceramah Habib Bahar Meresahkan
17 Mei 2022 17:39 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
ADVERTISEMENT
Pimpinan Pondok Pesantren Darussyifa di Kabupaten Garut, Faisal Sobari, dihadirkan jaksa penuntut umum dalam sidang lanjutan perkara penyebaran berita bohong yang dilakukan Habib Bahar bin Smith ketika berceramah dalam memperingati Maulid Nabi Muhammad di Kabupaten Bandung.
ADVERTISEMENT
Melalui keterangannya di muka sidang, Faisal mengaku mulanya mengetahui mengenai adanya ceramah Bahar itu dari jemaah di pondok pesantrennya melalui tayangan YouTube yang diunggah oleh Tatan Rustandi. Ketika itu, dia mengaku hanya melihat sepenggal video yang diunggah ke YouTube.
"Siapa waktu itu yang berceramah?" tanya Ketua Majelis Hakim Dodong Rusdani di PN Bandung pada Selasa (17/5).
"Yang berceramah waktu itu saudara Bahar Smith, Habib Bahar Smith," kata Faisal.
Dodong kemudian menanyakan sikap atau penilaian Faisal atas ceramah yang disampaikan oleh Bahar. Faisal pun mengatakan, ada kata-kata dalam ceramah Bahar yang mengandung unsur provokasi terutama ketika Bahar menyinggung Habib Rizieq ditangkap karena perayaan Maulid Nabi Muhammad.
"Setelah saya melihat konten YouTube tersebut seolah ada kata provokasi lah," kata Faisal.
ADVERTISEMENT
"Apa yang dianggap oleh saudara ketika menonton, apa yang memprovokasi? Memprovokasi siapa?" tanya Dodong.
"Yang saya lihat setelah menonton konten YouTube tersebut, penceramah itu beda perkataan dengan penceramah yang lainnya dengan kata yang biasanya penceramah dengan kata-kata seolah damai, tidak seperti yang diutarakan di video tersebut," ungkap Faisal.
"Kira-kira apa?" tanya lagi Dodong.
"Seperti penceramah atau ulama ditahan atau disergap karena mengadakan pelaksanaan Maulid Nabi Muhammad, yang saya ketahui, belum pernah melihat karena Maulid ditangkap," jawab Faisal.
Sepengetahuannya, Faisal menambahkan, Habib Rizieq ditangkap karena telah melanggar protokol kesehatan dengan berkerumun.
Setelah menonton konten YouTube itu, Faisal mengatakan, bahwa ada sejumlah jemaah di pondok pesantrennya yang merasa tidak nyaman atau resah dengan perkataan Bahar.
ADVERTISEMENT
"Setelah mengamati dan menyikapi setelah menonton videonya tersebut mereka ngobrol dan mereka merasa tidak nyaman ketika menonton video tersebut," kata Faisal.
Kemudian, Faisal mengaku segera mendatangi MUI Kabupaten Garut untuk melakukan koordinasi terkait dengan ceramah Bahar. Di sana, dia bertemu dengan Ketua MUI Kabupaten Garut, Sirojul Munir. Menurut dia, MUI sempat melakukan kajian terlebih dahulu kemudian membenarkan jika ceramah Bahar dinilai meresahkan.
"Apa jawabannya secara tertulis dari MUI?" tanya Dodong.
"Ditelepon terus sama beliau ditelepon, betul katanya bisa meresahkan, ketakutannya mungkin ya," kata Faisal.
Setelah mendapatkan jawaban dari MUI, Faisal lalu dimintai keterangan oleh Polda Jabar. Di lokasi yang sama, Kuasa Hukum Bahar bertanya lebih lanjut soal jawaban dari MUI Kabupaten Garut berbentuk fatwa atau bukan. Faisal sempat menjawab jawaban dari MUI itu berbentuk fatwa tapi tak dapat memperlihatkannya di persidangan. Jaksa kemudian menimpali dan berjanji bakal memperlihatkan fatwa itu di persidangan lanjutan.
ADVERTISEMENT
"Ada suratnya?" tanya kuasa hukum Bahar.
"Dalam bentuk fatwa," ungkap Faisal.
"Mana fatwanya? Fatwa nomor berapa?" tanya lagi kuasa hukum.
"Nggak ada," kata Faisal.
"Memang ini harus diselesaikan atau diterangkan. Kalau dia menyatakan fatwa maka kami meminta untuk menghadirkan fatwa tersebut," ucap kuasa hukum.
Sebagaimana diketahui, Bahar didakwa menyebarkan berita bohong terkait dengan ceramah yang disampaikan di Kabupaten Bandung. Selain Bahar, ada seorang lagi yang ditetapkan sebagai terdakwa yakni pria berinisial TR yang merupakan pengunggah video ke YouTube.