Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.1
Pimpinan Ponpes di Tasik Jadi Tersangka Pemerkosaan Santriwati Usia 13 Tahun
17 Januari 2025 20:38 WIB
·
waktu baca 1 menitADVERTISEMENT
Pimpinan pondok pesantren (ponpes) Rumah Tahfidz Daarul Ilmi di Kota Tasikmalaya, AR (45 tahun), ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerkosaan santriwatinya yang masih berusia 13 tahun.
ADVERTISEMENT
Dugaan pemerkosaan terjadi di rumah pribadi pelaku di Perum Bumi Lestari, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya.
"Aksi rudapaksa tersangka dilakukan sejak tahun 2023 hingga 2024 sebanyak 10 kali," kata Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Moh Faruk Rozi, Jumat (17/1).
Modus
"Tersangka melakukan aksinya dengan cara membohongi korban. Modusnya yaitu menyuruhnya untuk beres-beres di rumah pribadinya. Tersangka memanggil korban di rumah tahfidz," ujar Faruk.
"Tersangka menggendong korban lalu membawanya ke kamar, kemudian terjadi aksi rudapaksa," lanjutnya.
Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. "Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," katanya.
Polisi terus menelusuri apakah ada korban lainnya atau tidak.