Pinjam Motor Teman Lalu Dijual, Pria di Bandung Tipu 12 Orang

Seorang pria berinisial IMF alias IBO (34) diciduk polisi terkait kasus penipuan yang korbannya adalah teman dan orang dekatnya. Korbannya sebanyak 12 orang.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Tri Suhartanto mengatakan, modus yang digunakan IMF adalah meminjam sepeda motor milik orang-orang yang dikenalnya. Karena memiliki hubungan dekat dengan para korban dan dinilai berasal dari keluarga yang cukup mampu, korban percaya dan bersedia meminjamkan kendaraannya.
Namun, setelah motor dibawa, kendaraan tersebut tidak kunjung dikembalikan. Motor kemudian dijual kepada para penadah RFP (29) dan JP (34).
“Modusnya meminjam kendaraan dari rekan-rekannya. Kebanyakan korbannya adalah orang-orang dekat karena mereka percaya kepada yang bersangkutan,” kata Tri saat mengungkap kasus di Mapolresta Bandung, Rabu (7/10/2026).
Menurut Tri, pengungkapan kasus ini bermula dari banyaknya laporan masyarakat. Aduan masuk melalui layanan 110, Lapor Kapolres, hingga media sosial Instagram Polresta Bandung.
Polisi kemudian melakukan pengejaran terhadap IMF yang disebut kerap menghilangkan jejak setelah menjalankan aksinya.
“Informasi dari masyarakat akhirnya membantu penyidik melacak keberadaan pelaku hingga berhasil menangkapnya,” katanya.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita delapan unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan aksi penipuan dan penggelapan.
Dari 12 korban, baru dua kendaraan yang berhasil diidentifikasi berdasarkan nomor rangka dan nomor mesin.
“Untuk barang bukti yang sudah kita amankan sebanyak delapan unit kendaraan motor. Korbannya ada 12 orang dan sisanya masih kita cari,” ujar Tri.
Polisi menduga identifikasi kendaraan menjadi lebih sulit karena pelat nomor motor telah diganti atau dipalsukan. Karena itu, penyidik masih menelusuri kendaraan lainnya sekaligus membuka kemungkinan adanya korban tambahan.
Tri mengimbau masyarakat yang merasa pernah menjadi korban IMF agar segera melapor ke Polresta Bandung.
Atas perbuatannya, IMF dijerat Pasal 492 dan Pasal 486 dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Sementara RFP dan JP sebagai penadah dikenakan Pasal 591 dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.
