Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
Pinjol Ilegal yang Digerebek di Jakbar Sudah Jerat 5.700 Nasabah
19 Oktober 2021 20:01 WIB
·
waktu baca 1 menitADVERTISEMENT
Polres Jakarta Pusat berhasil menggerebek kantor pinjaman online (pinjol ) ilegal di ruko kawasan Jakarta Barat, Rabu (13/10) kemarin.
ADVERTISEMENT
Menurut Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyatno, tercatat sudah 5.700 nasabah yang terjerat pinjol ilegal di perusahaan ini sejak awal tahun 2021.
"Pinjol itu perorangan jadi waktu rilis pertama kita dengan dugaan dari mereka beroperasi sejak awal sampai sekarang mempunyai 5.700 nasabah. Untuk pengenaan 12 persen itu jadi tiap penagihan dia dapatkan 12 persen dari penagihan tersebut," ucap Setyo di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Selasa (19/10).
"Kalau besarannya Rp 1 juta ya dia dapat 12 persen dari Rp 1 juta. bukan keseluruhan seperti itu. Jadi besarannya itu tergantung dari masing-masing perorangan itu," tambahnya.
Sebelumnya, Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat telah menetapkan enam tersangka dalam kasus ini.
Para tersangka dijerat dengan UU ITE. Mereka terancam hukuman penjara paling lama 6 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
===========================
Ikuti survei kumparan dan menangi e-voucher senilai total Rp 3 juta. Isi surveinya sekarang di kum.pr/surveinews