Pistol Dirut BUMN Menyalak di Bandara, Ini Prosedur Senpi Masuk Pesawat

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi pistol. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pistol. Foto: Shutter Stock

Pistol yang dibawa Direktur Utama (Dirut) PT Berdikari (Badan Usaha Milik Negara—BUMN) Harry Warganegara menyalak di Bandara Sultan Hasanuddin, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Insiden itu terjadi di area konter check-in Citilink, Senin (17/4), membuat heboh hingga para penumpang berpencar-pencar.

Lalu apakah boleh senjata api (senpi) masuk ke dalam pesawat?

Jawabannya tidak boleh, bila dibawa langsung oleh penumpang yang bersangkutan. Ada aturan dan prosedur ketat yang harus dilalui oleh penumpang bila membawa barang-barang berbahaya seperti pistol.

"Penumpang itu tidak boleh bawa pistol, kecuali kalau dia sudah mendapat izin dari otoritas, izin prosedur," kata Kepala Otoritas Bandara Makassar Kemenhub Asri Santosa kepada kumparan, Rabu (19/4).

Asri menjelaskan, saat penumpang yang membawa senpi check-in di konter, ia harus melapor ke petugas untuk dibantu penanganan security item.

Petugas di konter lalu menghubungi petugas Aviation Security (Avsec) untuk membawa senpi tersebut bersama dengan pemiliknya ke ruangan khusus.

"Dibawa ke satu ruangan, dibuka di sana, dipisahkan antara peluru dan mekaniknya," kata Asri.

Setelah dipisahkan, petugas akan memeriksa ulang mekanik tersebut dengan cara ditembakkan menggunakan alat khusus ke kantong pasir yang ada di ruangan tersebut. Tujuannya untuk memastikan tidak ada peluru sisa atau yang tersangkut.

Begitu sudah dipastikan peluru keluar semua, senpi kemudian dibungkus dan dimasukkan ke kargo. Peluru dan pistolnya dipisahkan. Petugas terkait mesti membuat berita acara ini.

"Pistol kosong dimasukkan ke kargo sedangkan pelurunya disimpan oleh kapten di kokpit," kata Asri.

Penumpang diizinkan masuk ke pesawat tanpa membawa senjata. Nanti, begitu mendarat di lokasi tujuan, penumpang baru bisa mengeklaim kepemilikan senjata tersebut dengan prosedur khusus.

"Saat landing baru dikembalikan sambil dibikin lagi berita acaranya," kata Asri.

Di Kasus Harry, Petugas Protokoler Tidak Sabar

Di kasus Harry Warganegara, kata Asri, petugas protokoler—berinisial AFA—yang mendampingi Harry tidak sabar menunggu petugas Avsec. AFA mengokang senjata di lokasi check-in, bukan di ruangan khusus.

Dalam pistol jenis Battle Arm G42 tersebut terdapat 5 peluru kaliber 32 ACP.

"Petugas protokoler (AFA) dengan sengaja mengokang senjata dan menarik pelatuknya sehingga pistol tersebut mengeluarkan peluru dan mengenai dinding konter check-in. Seketika penumpang di depan konter berpencar-pencar dan petugas protokoler tersebut diamankan oleh petugas airport," ujar Asri.

Harry Warganegara dan AFA diamankan petugas bandara untuk dimintai keterangan. Setelah pemeriksaan, keduanya dilepaskan dan dikenakan sanksi permintaan maaf.

"Case diselesaikan dengan cara meminta maaf dan mengakui kesalahannya," kata Asri.