Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.92.0
Pistol Penculik Bu Santi Ternyata Sungguhan: SIG Sauer Kaliber 9 Mm
11 Desember 2024 12:59 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Pistol yang ditodongkan Donny Agusta Suprihandono (48), saat menculik Santi Agustina (49 tahun) di depan rumahnya di daerah Antapani, Kota Bandung, pada Minggu (8/12) lalu, ternyata senjata api sungguhan.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut terungkap setelah penyidik melakukan pendalaman atas kasus tersebut.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Jules Abraham Abast mengungkapkan, pistol itu berjenis SIG Sauer. Senjata laras pendek itu diamankan sebagai barang bukti beserta 9 butir peluru.
"DAS (Donny) ini memiliki senjata api jenis SIG Sauer beserta 9 butir peluru kaliber 9 mm," kata Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Jules Abraham Abast, Rabu (11/12).
Dari Mana Pistol Itu?
Mengenai dari mana Donny mengantongi senjata itu, Jules bilang itu masih didalami oleh pihak penyidik.
“Apakah dipinjam atau dibeli atau didapat dari mana, para penyidik akan melakukan perkembangan untuk mengungkap asal-usul dari senjata. Ini termasuk juga tentunya tindak pidana,” kata dia.
ADVERTISEMENT
Selain pistol itu, polisi juga mengamankan mobil yang digunakan komplotan Donny sebagai barang bukti. Mobil tersebut, ialah jenis Daihatsu Xenia bernopol Z 1227 VA.
Dengan mobil itu, Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, AKBP Abdul Rachman menyebut, Donny bersama tiga lainnya yaitu H, T, dan AS membawa Santi keliling Bandung.
SIM Card Santi Diambil Donny
Selama perjalanan, korban disebut tidak mendapat kekerasan apa pun dari para tersangka. Pelaku hanya mengambil SIM card dari ponselnya.
"Ketika waktu itu yang diambil cuma handphone-nya kemudian dicabut SIM card-nya kemudian handphone dibalikin lagi ke korban," ujarnya.
Terkait tujuan pelaku mengambil kartu SIM, Abdul mengatakan agar jejak komunikasi antara pelaku dengan korban tak terdeteksi.
"SIM card dicabut mungkin ada alasan tertentu mungkin yang dipikir oleh si pelaku ya itu mungkin dihapus komunikasi," ucapnya.
ADVERTISEMENT
Kemudian para pelaku menurunkan Santi di kawasan Pasir Impun. Pelaku kemudian meminta tukang ojek mengantar Santi di rumahnya. Santi pun disebut tiba pukul 20.30 WIB dalam keadaan selamat namun syok.
"Setelah itu oleh pelaku DAS, korban diserahkan atau dibawa oleh ojek untuk pulang ke rumahnya," bebernya.
Akibat perbuatannya, para tersebut diduga melanggar pasal 328 dan atau pasal 333 KUHP tentang tindak pidana penculikan dan perampasan kemerdekaan seseorang dengan ancaman 8 sampai 12 tahun penjara.