Pistol Penembakan di Mangga Besar Diduga Milik Polri

30 Juni 2021 12:05 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Proses penangkapan pelaku penambakan di Mangga Besar, Jakarta Barat. Foto: Humas Polres Metro Jakarta Barat
zoom-in-whitePerbesar
Proses penangkapan pelaku penambakan di Mangga Besar, Jakarta Barat. Foto: Humas Polres Metro Jakarta Barat
ADVERTISEMENT
Polisi terus menelusuri asal-usul pistol yang digunakan JP dalam penembakan pemuda di Jalan Mangga Besar, Taman Sari, Jakarta Barat, beberapa waktu lalu. Kapolsek Taman Sari AKBP Iver Manosoh mengatakan pistol jenis revolver itu bukan rakitan.
ADVERTISEMENT
Iver mengatakan senjata itu mirip dengan yang digunakan oleh anggota Polri.
"Secara kasat mata itu organik. Penyebutan jenisnya revolver SNW. Organik ini senjata ini digunakan sebagai salah satu senjata organik Polri dan terdapat nomor seri senjata," kata Iver kepada wartawan, Rabu (30/6).
Dia tidak menyebutkan berapa nomor seri senjata itu. Namun Iver menegaskan pihaknya telah menginformasikan keberadaan senjata tersebut ke kantor polisi se-Polda Metro Jaya hingga polda lainnya.
"Kita sebarluaskan nomor serinya kemarin ke Polres-polres di Jakbar, kemudian se-Polda Metro, Banten kita kirim ke jaringan Reskrim, Intel, Buser untuk dilacak siapa tau ada anggota yang pernah kehilangan senjata. Kita sebarluaskan. Bahkan sampai ke Polda-polda lain juga kita sebarluaskan," kata Iver.
ADVERTISEMENT
Upaya untuk menelusuri dari keterangan tersangka masih sulit. Sebab keterangan JP kerap berubah.
Awalnya JP mengaku senjata itu dia dapat dari Ambon saat terjadi konflik di sana. Ia lalu membawanya ke Jakarta lewat jalur laut. Namun saat diselidiki lebih jauh dia mengaku kalau senjata itu didapat dari seorang pria yang ditemui di Jakarta setahun lalu.
"Ini lagi kita telusuri dia tidak tahu persis nama lengkapnya tapi ketemu beberapa hari ketemu sama dia dapatlah senjata ini di Jakarta setahun lalu," kata Iver.
Dari mana pun JP mendapatkan pistol itu, dia tetap dihukum karena memiliki dan menggunakannya tanpa izin. Tembakan yang dilakukan dia melukai seorang remaja di Mangga Besar, Taman Sari, Jakarta Barat.
ADVERTISEMENT
JP saat ini sudah ditahan. Ia dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dan Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat dan pasal percobaan pembunuhan.