Pita Hitam untuk 56 Pegawai KPK

17 September 2021 21:32 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Postingan Febri Diansyah sebagai penghormatan untuk 57 korban TWK KPK yang diberhentikan terhitung tanggal 30 September 2021 Foto: instagram.com/febridiansyah.id
zoom-in-whitePerbesar
Postingan Febri Diansyah sebagai penghormatan untuk 57 korban TWK KPK yang diberhentikan terhitung tanggal 30 September 2021 Foto: instagram.com/febridiansyah.id
ADVERTISEMENT
Para pegawai KPK yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan kini tinggal menghitung hari. Mereka akan dipecat oleh Firli Bahuri dkk pada 30 September 2021.
ADVERTISEMENT
Solidaritas bermunculan untuk para 56 pegawai KPK itu. Termasuk simbol pita hitam yang diunggah mantan juru bicara KPK Febri Diansyah.
"Belasungkawa untuk matinya nurani," kata Febri dikutip dari akun media sosialnya, Jumat (17/9).
Febri Diansyah mengangkat kartu identitas pegawai KPK usai menyampaikan pengunduran dirinya sebagai pegawai dari lembaga anti korupsi tersebut di gedung KPK, Kamis (24/9). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
"Hormat untuk 57 korban TWK KPK yang diberhentikan terhitung tanggal 30 September 2021," sambungnya.
Ada 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus TWK sebagai alih status pegawai menjadi ASN. Satu di antaranya sudah pensiun.
Terdapat 18 pegawai KPK yang kemudian bersedia dibina melalui diklat. Mereka dinyatakan lulus dan kini sudah dilantik menjadi ASN. Maka tersisa 56 pegawai KPK yang akan dipecat pada 30 September 2021.
Mereka yang termasuk daftar ini bukan pegawai sembarangan. Yakni mulai dari pejabat struktural hingga penyelidik dan penyidik top KPK yang sedang menangani kasus korupsi besar. Misalnya Giri Suprapdiono, Novel Baswedan, Yudi Purnomo, Harun Al Rasyid, dsb.
Perwakilan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos TWK berfoto bersama usai audiensi dengan Komisioner Komnas HAM di Jakarta, Senin (24/5). Foto: M Risyal Hidayat/Antara Foto
Febri menilai ada ironi dalam peristiwa ini. Para pegawai KPK yang tak lulus TWK tetap berjuang hingga akhir meski Firli Bahuri dkk tetap memutuskan untuk memecat mereka.
ADVERTISEMENT
"Kita lihat kesewenangan terjadi tanpa malu-malu. Bahkan yang seharusnya bisa berbuat, justru “lari” dari tanggungjawab," ujar Febri.
Meski sudah pada titik akhir, Febri berharap para pegawai yang akan dipecat itu keluar dari KPK dengan kepala tegak. Sebab, menurut dia, mereka sudah berjuang dengan hormat.
"Sedih, ya. Muak, ya. Marah, ya. campur aduk! Tapi saya paham, kita pamit dengan kepala tegak. Setelah dengan sehormat-hormatnya melawan. Dan kita juga mengerti, perjuangan memberantas korupsi sama sekali belum selesai," papar Febri.
Ombudsman dan Komnas HAM menyatakan bahwa TWK bermasalah. Mulai dari soal administrasi hingga adanya pelanggaran HAM.
Bahkan, Komnas HAM dengan tegas menyatakan bahwa TWK merupakan alat menyingkirkan pegawai tertentu yang dicap Taliban. Baik Ombudsman dan Komnas HAM menyatakan hasil TWK layak dibatalkan dan pegawai yang tak lulus tetap dilantik jadi ASN.
Ketua KPK Firli Bahuri (kiri) didampingi Wakil Ketua Alexander Marwata (kanan) bersiap memberikan keterangan terkait pemecatan 56 pegawai KPK di gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/9/2021). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
Namun, KPK tidak bergeming. Firli Bahuri dkk tetap akan memecat para pegawai itu.
ADVERTISEMENT
KPK kembali berdalih bahwa keputusan ini berdasarkan rapat pada 13 September 2021. Rapat ini menindaklanjuti putusan MK dan MA terkait TWK.
Sementara Presiden Jokowi masih belum bersikap.
***
Saksikan video menarik di bawah ini: