Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif Bantah Korupsi Pasar: Tidak Ada Itu Semua

5 Juni 2024 18:39 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penjabat Bupati Bandung Barat, Arsan Latif. Foto: Dok. Pribadi
zoom-in-whitePerbesar
Penjabat Bupati Bandung Barat, Arsan Latif. Foto: Dok. Pribadi
ADVERTISEMENT
Penjabat Bupati Bandung Barat, Arsan Latif, yang ditetapkan Kejati Jawa Barat sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek Pasar Sindangkasih, Majalengka, menyatakan tidak korupsi.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut disampaikan Arsan usai menghadiri acara pengukuhan perpanjangan masa jabatan kepala desa di GOR Kandaga, Desa Cipatat, Kecamatan Cipatat, Bandung Barat, Rabu (5/6/2024).
"Tidak, tidak ada, tidak ada,” ujar Arsan.
Penetepan status tersangka Arsan oleh Kejati Jabar itu adalah terkait dugaan pengkondisian terhadap PT PGA supaya memenuhi syarat dalam proses lelang investasi dengan skema Bagung Guna Serah atau Build, Operate and Transfer (BOT) di Pasar Sindangkasih, Cigasong, Majalengka.
Namun penetapan Arsan Latif dalam kasus korupsi ini bukan sebagai Pj Bupati Bandung Barat, melainkan sebagai Inspektur Wilayah IV Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Penjabat Bupati Bandung Barat, Arsan Latif. Foto: Dok. Pribadi
Selain itu, disinggung terkait melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kekuasaan atau kewenangan secara sistematis dalam kegiatan bangun guna serah BOT, Pasar Sindang Kasih Cigasong, Arsan mengaku tak terlibat.
ADVERTISEMENT
"Tidak (terima uang), tidak ada itu semua," papar Arsan.
Selain itu, Arsan pun mengaku belum menerima dan belum mengetahui surat dari Kejati Jabar mengenai dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi tersebut.
“Saya belum menerima, dan baru tahu,” ujarnya.