Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Pj Gub Jateng Koordinasi Polda dan MUI soal Penyelundupan Anjing Buat Konsumsi
8 Januari 2024 17:28 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Nana Sudjana ikut bersuara soal penyelundupan ratusan anjing menggunakan truk. Penyelundupan itu berhasil digagalkan petugas saat truk melintas di Gerbang Tol (GT) Kalikangkung, Semarang.
ADVERTISEMENT
Ratusan anjing itu berasal dari Subang dan akan dikirim ke Solo untuk dikonsumsi.
Nana mengatakan akan mengecek dan berkoordinasi dengan Polda Jawa Tengah terkait masalah ini. Menurutnya, sebagai seorang muslim memakan daging anjing tidaklah pantas. Apalagi dalam agama Islam daging anjing juga diharamkan.
"Saya baru dapat berita. Kami akan koordinasikan dengan Kapolda, kita akan mengecek, saya rasa tidak sepantasnya, mungkin bagi masyarakat khususnya yang beragama muslim, itu haram sifatnya daging anjing itu," ujar Nana kepada wartawan, Senin (8/1).
Ia menegaskan akan mencari tahu mana saja daerah yang masih mengkonsumsi daging anjing. Ia juga akan berkoordinasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Kemenag Jateng terkait fenomena ini.
"Nanti akan kita dalami kembali, kira-kira warga mana saja yang memakan daging anjing itu. Kami akan koordinasikan dan memastikan, lalu akan kami koordinasikan dengan MUI, Kemenag. Saya rasa sudah jelas, bagi masyarakat yang beragama Muslim itu kan haram, tidak boleh kita mengkonsumsi daging anjing itu," tegas dia.
ADVERTISEMENT
Perda khusus
Meski begitu, ia mengakui belum ada Perda khusus tentang larangan konsumsi daging anjing yang dikeluarkan Pemprov Jawa Tengah. Namun, sekali lagi, kata Nana, mengkonsumsi daging anjing merupakan soal halal dan haram.
"Saya rasa tidak ada yang mengatur terkait dengan penjualan daging anjing, tidak ada. Kita tidak mempunyai aturan ataupun regulasi terkait daging anjing itu. Yang jelas kan kita tahunya daging anjing itu haram, tidak boleh dikonsumsi oleh khususnya yang beragama Muslim. Dan di Jateng kan mayoritas beragama Muslim," kata Nana.
Sementara itu, Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu mengatakan, Kota Semarang memiliki Perda khusus yang melarang konsumsi daging anjing. Larangan itu tercantum dalam Perda Kota Semarang No 2 Tahun 2022 tentang keamanan pangan.
ADVERTISEMENT
Ia menegaskan, anjing bukanlah hewan yang layak untuk dikonsumsi. Ia pun sudah meminta dinas terkait untuk terus melakukan sosialisasi terkait larangan ini.
"Sudah ada Perdanya. Kita akan lebih gencar sosialisasikan ke kecamatan, kelurahan, dan masyarakat untuk larangan istilahnya daging non-pangan," ujar wali kota yang akrab disapa Mbak Ita itu.
Sebelumnya, polisi menggagalkan pengiriman ratusan anjing di Gerbang Tol Kalikangkung, Kota Semarang pada Sabtu (6/1) malam. Ratusan anjing itu diduga akan dikirim dari Kabupaten Subang, Jawa Barat ke wilayah Solo Raya untuk dikonsumsi.