Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.1
PJ Gubernur Jabar Soroti Penarikan 233 Ijazah Alumni Stikom Bandung
16 Januari 2025 21:55 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin menyoroti pembatalan kelulusan dan penarikan 233 ijazah alumni Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi (Stikom) Bandung periode 2018 hingga 2023.
ADVERTISEMENT
Bey akan berkoordinasi melalui Dinas Pendidikan Jawa Barat terkait penarikan ijazah itu. Termasuk menyoal nasib para mahasiswa aktif dari perguruan tinggi swasta tersebut.
“Nanti melalui Disdik kami akan komunikasi ya. Jadi jangan sampai mahasiswa yang dirugikan. Kami akan berkomunikasi dengan Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis). Kami sudah kerja sama dengan mereka,” katanya di Gedung Sate, Bandung, pada Kamis (16/1).
Bertolak dari kasus yang ada, Bey meminta para mahasiswa atau bahkan calon mahasiswa agar lebih berhati-hati dalam memilih perguruan tinggi, misalnya terkait akreditasi kampus tersebut.
Jangan sampai ada kekurangan-kekurangan yang baru diketahui belakangan.
“Kami berharap agar para mahasiswa betul-betul meneliti lagi akreditasi dan sebagainya, jangan sampai seperti ini. Nanti kan dikembalikan ada yang harus mengurus ujian ulang dan sebagainya,” kata dia.
ADVERTISEMENT
Di sisi lain, dia juga meminta mahasiswa dapat lebih memerhatikan mekanisme pembelajaran di kampus. Apakah lumrah atau tidak.
"Dan bertanya kepada diri sendiri, kalau cuma kuliah dua kali dalam satu semester, bisa dapat nilai kan aneh. Hal seperti itu terjadi. Jujur pada diri sendiri, jadi kuliah yang teratur,” ungkap Bey.
Penarikan Ijazah
Beberapa waktu lalu, Stikom Bandung melakukan pembatalan kelulusan dan menarik kembali ijazah 233 alumni. Langkah itu berdasarkan hasil peninjauan tim Evaluasi Kinerja Akademika (EKA) dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti).
Tim EKA mengendus adanya kejanggalan dalam proses penentuan kelulusan mahasiswa Stikom Bandung pada periode 2018 hingga 2023. Alhasil, sebanyak 233 ijazah alumni diminta dibatalkan dan dikembalikan karena dikeluarkan berdasarkan proses tersebut.
ADVERTISEMENT
"Sesuai dengan aturan pemerintah yaitu kenapa harus dibatalkan dan ditarik kembali karena ada mekanisme atau prosedur yang belum sempurna pada saat pengeluaran ijazah itu," kata Ketua Stikom Bandung, Dedy Djamaludin Malik.
Menurutnya, hasil monitoring Tim EKA memutuskan agar sebuah ijazah dikeluarkan setelah jumlah SKS yang diambil terpenuhi, yakni minimal 144.
"Kedua, IPK-nya harus juga sama antara data kita dengan data di pangkalan data Dikti, kemudian juga yang harus dilihat itu adalah apakah skripsinya itu dilakukan tes plagiasi atau tidak," katanya.
Faktor lainnya, menurut Dedy, ialah pembuatan ijazah mesti mencantumkan Penilaian Tengah Semester (PTS) akreditasi perguruan tinggi dan program studi. Itu diduga menjadi salah satu penyebab dugaan pelanggaran yang ditemukan Dikti terhadap kampus Stikom Bandung.
ADVERTISEMENT
"Kami baru menetapkan di situ membuat program studinya akreditasi jadi ya. Belum memenuhi aturan," ujar Dedy.
Deddy mengatakan, pembatalan kelulusan tersebut tidak lantas mewajibkan alumni mengulang perkuliahan dari semester awal.
Tetapi yang dibutuhkan dalam Sebuah Lembaga Perbaikan hanya menyangkut kekurangan SKS maupun nilai akademik hingga administrasi yang telah terjadi pada periode tersebut.
"Dibatalkan dulu dan ditarik baru kemudian Stikom Bandung akan mengeluarkan ijazah baru apabila mahasiswa ini misalnya kekurangan dalam pembuatan skripsinya itu ternyata ditemukan misalnya melebihi standar. Kalau mau lebih standar berarti harus diperbaiki dulu," jelasnya.
Pihak kampus hingga saat ini telah menarik 95 ijazah mahasiswa periode 2018-2023. Dedy mengatakan 19 ijazah telah dikembalikan secara sukarela, sedangkan sisanya masih tersimpan di bagian akademik.
ADVERTISEMENT
"55 persen masih berada di alumni dan 45 persen ijazahnya sudah dipegang oleh kita," kata dia.