Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Pj Gubernur Jakarta Pastikan UMP Naik 6,5 Persen Jadi Rp 5,3 Juta
11 Desember 2024 13:16 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
UMP Jakarta dipastikan akan naik sebesar 6,5 persen pada tahun 2025. Jika sebelumnya UMP senilai Rp 5.067.381, maka tahun 2025 akan naik menjadi Rp 5.396.761.
ADVERTISEMENT
"Penetapan UMP DKI Jakarta tahun 2025 dengan nilai kenaikan sebesar 6,5 persen. Sehingga UMP DKI Jakarta sebesar Rp 5.396.761," kata Pj Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi, kepada wartawan di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Rabu (11/12).
Teguh mengatakan penetapan UMP Jakarta memakai formula Permenaker RI Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025. Pihaknya sudah melakukan rapat dengan Dewan Pengupahan Daerah terkait kenaikan UMP tersebut.
"Sudah saya teken tanda tangan keputusan gubernurnya. Besaran nilai UMP ini berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun," ungkap dia.
Sebelumnya diberitakan, Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menerbitkan Permenaker Nomor 16 tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
Dalam pasal 2 ayat 2 aturan itu, ditulis formula Penetapan Upah Minimum provinsi tahun 2025 menggunakan formula penghitungan Upah Minimum provinsi sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
UMP 2025 = UMP 2024 + Nilai Kenaikan UMP 2025
"Nilai kenaikan Upah Minimum provinsi tahun 2025 sebagaimana dimaksud pada ayat 2 sebesar 6,5 persen (enam koma lima persen) dari Upah Minimum provinsi tahun 2024," bunyi pasal ketiga ayat tersebut.
Yassierli menjelaskan, angka kenaikan UMP itu mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, sampai indeks tertentu.